SEMARANG, Beritajateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satunya Rektor Prof. Akhmad Sodiq.
Kasus ini memiliki tiga klaster dugaan korupsi selama Sodiq menjabat di periode 2025-2026. Penetapan ini diumumkan KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Taufik mengatakan lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.
Klaster pertama, Taufik mengungkap mulanya Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.
Taufik mengatakan MYN selama 2025-2026 kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta. Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.
Klaster kedua, Prof. Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba) usai mendapatkan Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
Taufik menjelaskan hal tersebut bermula saat Kepala Bagian Akademik Unsoed ES selaku panitia penerimaan mahasiswa baru berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.
“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” katanya.
Setelah melakukan kesepakatan, ES menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut. Kemudian, ES melaporkan kepada Sodiq terkait penerimaan uang tersebut.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” katanya.
Menurut dia, ES hanya memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang ‘mahar’ melalui pengepul tersebut.
Klaster ketiga, Taufik mengungkap KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo memeras orang tua calon mahasiswa baru (ortu camaba) hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK).
Ia menjelaskan Norman diduga melakukan pemerasan melalui dua orang sebagai perantara, yakni DMW dan AW.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” ungkapnya.
Orang tua tersebut memenuhi permintaan Norman, namun anaknya tetap tidak lulus menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
“Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orang tua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW,” katanya.
Kemudian, DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada Norman. Norman pun meminjam uang kepada pihak swasta atas sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
Norman melalui DMW dan AW, serta keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Tiga paket proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik MYN. Kemudian, pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang meminjamkan uang kepada Norman.
Menurutnya pemerasan diduga terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dengan orang tua calon mahasiswa baru tersebut.
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan orang tua calon mahasiswa baru tersebut tidak berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan anaknya sebagai mahasiswa Unsoed.
“Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya, sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang bisa mengimbangi sistem penerimaan mahasiswa baru yang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor,” katanya.
Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN. DMW, dan AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Jurnalis: *Red















