REMBANG, Beritajateng.id – Jalan Lingkar Tireman sudah selesai peningkatan, pengecoran yang berlangsung di perempatan galonan sudah jadi dan bisa dilewati kendaraan. Sehingga, kendaraan berat dari arah Kabupaten Blora tidak boleh melewati jalan dalam Kota Rembang, tetapi melewati jalan tersebut.Bupati Rembang Abdul Hafidz menjelaskan, pelebaran dan peningkatan jalan dari Waru sampai pertigaan soklin atau tireman sudah usai 2021 lalu. Pemerintah Kabupaten Rembang, sudah memasang rambu-rambu bahwa kendaraan berat dari arah Kabupaten Blora atau lainnya dilarang memasuki wilayah kota.
“Khusus yang jalan galonan-soklin, ketika dilewati truk seberat 10 ton lebih tidak masalah. Penataan transportasi memang perlu, sehingga jalan ini tidak cepat rusak,” terangnya.
Warga Desa Kabongan Kidul Rembang, juga mendukung kebijakan Bupati yang mengalihkan kendaraan bermuatan berat tak melewati jalan dalam kota. Menurut warga setempat, Gigih Sunu, kendaraan bermuatan berat sering akibatkan kemacetan. Truk besar sering alami kecelakaan ketika masuk dalam kota.
“Selain itu, truk bermuatan berat rawan akibatkan kecelakaan. Sebab, truk bermuatan sering kesulitan melakukan pengereman pada jalan menurun arah lampu merah stasiun,” bebernya.
Selain untuk menjaga kondisi jalan protokol dalam kota tetap prima. Pengalihan kendaraan tonase berat dari arah timur ke Blora harus melewati lingkar tireman-galonan, hal itu berlaku sebaliknya agar arus lalu lintas wilayah kota tidak terlalu padat.
Pada tahun 2021 lalu, Pemkab Rembang juga mengusulkan perubahan status jalan perempatan Galonan ke Tugu Adipura yang dulu adalah jalan milik pemerintah provinsi menjadi jalan kabupaten untuk mempermudah perawatannya. Sedangkan jalur lingkar Pentungan- Galonan- Tireman yang selama ini berstatus jalan milik pemerintah kabupaten menjadi jalan milik pemerintah provinsi. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)