JAKARTA, Beritajateng.id – Surat keputusan yang disusun oleh pemerintah bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan Lebaran 2022 mengatur antisipasi kepadatan di perjalanan darat.
Kebijakan itu intinya akan menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas, berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way).
“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi volume kendaraan yang akan melalui ruas jalan tol maupun non tol yang diprediksi akan mengalami lonjakan melebihi kapasitas normalnya selama periode lebaran tahun ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dikutip dari laman Indonesia.go.id.
Baca Juga
Mudik Lewat Tol, Kamu Harus Lakukan ini Agar Tidak Kena Tilang
SKB yang diterbitkan pada 13 April 2022 tersebut menyebutkan, penerapan ganjil genap pada angkutan jalan berlaku bagi kendaraan umum, pribadi dan angkutan barang.
Pemerintah berharap, perjalanan mudik lebaran dapat berlangsung dengan lancar dan penuh kegembiraan, setelah dua tahun ini masyarakat tidak melakukan mudik akibat pandemi Covid-19. Selain itu, diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai masa mudik. Mudik aman, masyarakat pun sehat. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)
Berikut Penerapan Nomor Pelat Kendaraan Ganjil-Genap dan Sistem Satu Arah:
- Masa Arus Mudik
Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung.
Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) - Masa Arus Balik
Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek)
Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)
Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3 + 500 Gerbang Tol Halim)
Baca Juga
Jalur Alternatif Pilihan Pemudik Jatibarang Brebes Rusak Parah
Penerapan Ganjil-Genap pada Angkutan Barang Tidak Berlaku bagi:
- Mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Mobil barang pengangkut barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan yang menangani ekspor dan impor
- Mobil barang pengangkut air minum dalam kemasan
- Mobil barang pengangkut ternak
- Mobil barang pengangkut pupuk
- Mobil barang pengangkut hantaran pos dan uang
- Mobil barang pengangkut barang pokok (beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah-buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai)
- sepeda motor mudik/balik gratis
notes:
- Ketentuan penerapan ganjil-genap dikecualikan terhadap kendaraan pimpinan lembaga negara RI
- Pada mudik tahun ini, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan dan putar balik oleh aparat di lapangan dilakukan secara humanis dan persuasif