PATI, Beritajateng.id – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mengadakan audiensi bersama dengan DPRD Pati dan para Camat untuk mempertanyaan dan membahas mekanisme pengisian perangkat desa atau Perades. Pertemuan dilaksanakan di ruang gabungan DPRD Pati pada Senin, 4 November 2024 dan dipimpin langsung oleh Komisi A.
Arifin sebagai koordinator aksi mahasiswa menilai dalam pengisian Perades terdapat banyak pelanggaran. Salah satunya adalah lokasi tes yang dilakukan di luar Kota Pati yakni Kota Semarang. Padahal sebelumnya, Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko telah memberikan instruksi agar ujian tertulis dilaksanakan di Kota Pati.
“Tes pengisian dilakukan di Kabupaten Pati tidak diindahkan sama sekali. Jadi, surat itu tidak berfungsi sama sekali, karena himbauan itu sudah dilanggar,” kata Arifin.
Para mahasiswa menduga ujian tertulis yang dilakukan dengan mengambil sistem Lembar Jawab Komputer (LJK) penuh dengan dugaan kecurangan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa kartu ujian tes yang tidak diberi nomor ujian hingga ketiadaan foto peserta ujian.
“Kita sama-sama tahu bahwasannya program atau teknis ujian adalah LJK yang rentan dimanipulasi. Ada laporan bukti penyelenggara tidak siap, banyak kartu ujian tidak ada fotonya, tidak ada nomornya,” imbuh dia.
Arifin menyinggung alasan para kades yang mendesak pengisian disegerakan dengan dalih mengganggu pelayanan publik. Alasan tersebut dinilai tidak logis karena beberapa tahun terakhir kekosongan kursi Perades tidak menganggu layanan masyarakat.
Atas dasar itulah, para mahasiswa menilai pengisian Perades kali ini penuh dengan intervensi dan kepentingan para kades.
“Kekosongan perangkat itu sudah kosong beberapa tahun, tetapi pelayanan pemerintah desa masih biasa saja. Tetapi kenapa tiba-tiba menjelang pilkada diadakan pengisian,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut bahwa pelaksanaan pengisian Perades telah dijadwalkan jauh-jauh hari. Sehingga, mengenai keluhan dari para mahasiswa, Ali menilai pelaksanaan tidak dapat diganggu gugat karena sudah disesuaikan dengan anggaran.
“Terkait pengisian perangkat sebenarnya telah terjadwal di tahun 2023. Sebenarnya dilaksanakan di anggaran murni, tetapi kemudian digeser di anggaran perubahan karena tidak cukup. Saya sepakat dengan kades dan camat karena sudah betul sesuai APBD. Menurut saya itu tidak ada masalah, sepanjang sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ali.
Selain mempertanyakan berbagai dugaan kecurangan terkait pengisian perades, para mahasiswa tersebut mendesak kepada DPRD Pati untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membatalkan atau menunda pengumuman perangkat desa.
“Kami ingin pengumuman ditunda, kami ingin dibentuk pansus. Pengumuman boleh diumumkan setelah pansus selesai bekerja,” kata Arifin.
Menanggapi keinginan dari mahasiswa, Ali mengaku tidak dapat serta merta mengabulkan keinginan dari tersebut. Ia beralaskan, segala proses rekrutmen sudah dilaksanakan bahkan hingga ujian tertulis selesai.
Jika dibatalkan atau ditunda ditengah jalan, Ali khawatir akan timbul kekecewaan dari para kades maupun para peserta pengisian Perades. Namun, apabila ditemukan dugaan kecurangan, Ali dengan tegas meminta bukti dari para mahasiswa agar kasus tersebut dapat diproses.
“Saya tidak mempersoalkan kapan saja, sepanjang sesuai aturan. Tidak bisa langsung ditunda atau dibatalkan, karena tahapan sudah dilalui. Kalau ditunda nanti akan ramai. Kesalahan itu kita harus punya bukti. Kalau tidak ada, kita mau apa,” imbuh Ali.
Apabila terbukti ada kecurangan, Ali meminta kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) untuk bertanggungjawab. Dalam hal ini, ia mempersilahkan Komisi A untuk segera melakukan rapat sebelum pembentukan Pansus
“Kalau memang ditemukan kesalahan, nanti camat dan Dispermades yang bertanggungjawab. Karena tidak semua kecamatan ada kesalahan. Kami hanya memiliki fungsi pengawasan, nanti komisi A biar meminta rekomendasi kepada PJ Bupati,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)