KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan bahwa insiden operasi tangkap tangan (OTT) pembagian uang dan stiker bergambar pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Hartopo-Mawahib, di Desa Colo, Kecamatan Dawe, bukan merupakan pelanggaran politik uang.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kudus, Muh. Wahibul Minan setelah mengadakan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, kejadian tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana politik uang,” ujar Minan pada Minggu, 3 November 2024.
Menurutnya, setelah melakukan kajian lebih lanjut, Bawaslu dan Gakkumdu tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Minan mengatakan bahwa tidak ada bukti mengenai uang yang dibagikan tersebut bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik warga.
“Tidak ada unsur ajakan atau paksaan kepada warga untuk memilih paslon tertentu,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa pemberian uang tersebut lebih mirip dengan imbalan sewa, seperti pembayaran untuk jasa menempelkan stiker pada kendaraan umum atau di tempat lain.
Diketahui, peristiwa tersebut bermula ketika empat orang dari Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, datang ke Desa Colo pada Kamis malam, 1 November 2024 untuk memasang stiker bergambar paslon 02.
Warga setempat merasa tersinggung dengan kedatangan keempat orang tersebut. Sehingga para warga menahan para pemasang stiker. Diduga, motif penahanan tersebut bukan karena adanya upaya politik uang, melainkan karena persoalan asal usul warga yang memasang stiker.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu segera mengirim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengklarifikasi situasi di lokasi. Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, mereka mengaku hanya meminta izin memasang stiker pada sejumlah tempat. Mereka sempat ditegur warga agar tidak memasang stiker karena bukan bagian dari warga di wilayah itu.
Minan menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut, sejumlah uang dan stiker ditemukan di tas keempat orang itu. Namun uang tersebut, dinilai bukan sebagai upaya suap.
“Stiker itu merupakan bahan kampanye. Memasang stiker di warung atau rumah warga memerlukan izin, dan jika ada imbalan itu adalah hal wajar,” ujarnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)