Rabu, Oktober 29, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Terdakwa Penipuan Investasi Kapal di Pati Divonis Bebas , Zana : Saya Punya Bukti 5 Box Kontainer

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
12 April 2023
in Hot News
Terdakwa Penipuan Investasi Kapal di Pati Divonis Bebas , Zana : Saya Punya Bukti 5 Box Kontainer

Dok. Lingkar.news

809
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Terdakwa penipuan investasi bodong Utomo, dinyatakan bebas dari jerat hukum untuk perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan. Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pati tersebut, mendapat respon dari pihak penuntut yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana).

Zana mengaku, memiliki bukti 5 box container bukti penipuan investasi yang telah dilakukan oleh terdakwa Utomo. Pihaknya juga mengatakan, korban investasi kapal tersebut tidak hanya dirinya. Ungkapan tersebut diucapkannya kepada Lingkar Media Group, Rabu (12/04).

“Saya punya bukti semuanya, banyak. Sampai 5 box kontainer. Dan semua bukti-bukti yang dikatakan oleh Utomo itu tidak benar. Nota-nota yang ia tunjukkan sebagai bukti di pengadilan itu saya sama sekali tidak mengetahui,” ucapnya.

Baca Juga

Divonis Bebas dari Kasus Penipuan Investasi Kapal, Utomo Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Terdakwa Penipuan Investasi Kapal di Pati Divonis Bebas Zana Saya Punya Bukti 5 Box Kontainer 1
Dok. Lingkar.news

Kondisi tersebut membuat Zana bersandar pada pendapat saksi ahli Profesor Muhtarom yang menjadi saksi ahli dari Polda Jawa Tengah.

Konten Terkait

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

28 Oktober 2025
Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

27 Oktober 2025

“Saksi ahli dari Polda tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melalui berbagai proses analisa,” terangnya.

Zana juga mengatakan, menurut saksi ahli dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi merupakan, kondisi dimana salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht).

Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 macam, yakni: Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1237 KUH Perdata); Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata); dan Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya, sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau menaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian.

Akan tetapi, menurut Profesor Muhtarom, dilihat dari kasus ini tampak adanya tipu daya. Serangkaian kebohongan dan/atau bujuk rayu. Hal ini dapat dilihat pada fakta-fakta atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pernah dilaksanakan, penyertaan bahwa bisnisnya lancar tetapi keadaan yang sebenarnya tidak lancar dengan bukti tidak adanya keuntungan yang diberikan.

Selain itu, Zana menyebut, Utomo mempunyai kapal yang surat-suratnya diserahkan sebagai jaminan dapat dilakukan pengecekan kapalnya ada dan sesuai dengan yang dimiliki atau tidak. Memberikan cek pada tahun 2017 yang ternyata rekening pada untuk cek tersebut sudah ditutup pada tahun 2016. Sehingga jelas, perbuatan ini memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Dari keterangan dan urian saksi ahli di Polda tersebut, jelas unsur penipuannya ada dan itikad buruk (sikap batin yang jahat) sudah tampak sekali dengan memberikan cek tetapi sejatinya rekening untuk cek itu sudah ditutup di tahun sebelumnya,” tuturnya. (Lingkar Media Group | Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Barang BuktiBerita Jateng Hari IniBerita PatiJateng Hari IniPenipuan Kapal di Pati
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Tayangan Viral Trans7 Soal Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng

Tayangan Viral Trans7 Soal Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng

by Utia Afidah
14 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Tayangan salah satu program di Trans7 mengenai pesantren menuai respon dari berbagai pihak terutama kalangan kiai, santri,...

Insentif Guru Agama di Jateng pada 2026 Capai Rp300 Miliar

Insentif Guru Agama di Jateng pada 2026 Capai Rp300 Miliar

by Utia Afidah
12 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mengungkap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana mengalokasikan anggaran sebanyak Rp300...

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

by Utia Afidah
27 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Ahmad Luthfi menyebut angka kemiskinan di Jawa Tengah mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan rilis resmi Badan...

Gubernur Jateng Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten

Gubernur Jateng Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten

by Utia Afidah
21 Juli 2025
0

KLATEN, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri peluncuran 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo...

Next Post
Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Rembang

Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm
Kota Semarang

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

by Utia Afidah
28 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Banjir di Pantura Semarang-Demak tepatnya di Jalan Raya Kaligawe kembali meninggi setelah diguyur hujan deras pada Selasa...

Read moreDetails
Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

27 Oktober 2025
Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

26 Oktober 2025
Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

24 Oktober 2025
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Perbatasan Jepara-Demak di 3 Desa Dibeton dengan Dana Rp5,87 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman Jateng Minta Pemkab Pati Penuhi Hak Dasar Warga Terdampak Penggusuran Lorok Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

13 Korban Jiwa Akibat Banjir dan Longsor di Pekalongan Ditemukan

13 Korban Jiwa Akibat Banjir dan Longsor di Pekalongan Ditemukan

21 Januari 2025
Bantuan DBHCHT Blora Senilai Rp 4 Miliar Hanya Sasar Buruh Petani Tembakau

Bantuan DBHCHT Blora Senilai Rp 4 Miliar Hanya Sasar Buruh Petani Tembakau

1 Mei 2025
Demo Karena Server Tak Kunjung Diperbaiki, Ini Sejumlah Tuntutan Mahasiswa UMK

Demo Karena Server Tak Kunjung Diperbaiki, Ini Sejumlah Tuntutan Mahasiswa UMK

15 November 2024
Sejumlah Kades di Blora Siap Gelar Musdesus untuk Bentuk Kopdes Merah Putih

Sejumlah Kades di Blora Siap Gelar Musdesus untuk Bentuk Kopdes Merah Putih

25 April 2025
Ratusan Santri Datangi KPID Jateng, Bawa 5 Tuntutan Soal Tayangan Trans7

Ratusan Santri Datangi KPID Jateng, Bawa 5 Tuntutan Soal Tayangan Trans7

15 Oktober 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id