JEPARA, Beritajateng.id – Bupati Jepara Witiarso Utomo bakal menerapkan kebijakan khusus bagi warga di Karimunjawa terkait retribusi saat memasuki Pelabuhan Jepara.
Hal ini menanggapi keluhan masyarakat Karimunjawa yang masih menanyakan kebijakan khusus terkait adanya portal retribusi di pintu keluar masuk Pelabuhan Jepara.
Selain masyarakat Karimunjawa pada umumnya, kebijakan ini juga akan berlaku bagi nelayan, petugas pelabuhan, dan agen tiket travel.
“Kami akan berikan kebijakan khusus nantinya,” kata Mas Wiwit, sapaan akrabnya, kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan portal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga, termasuk wisatawan yang hendak ke Karimunjawa.
“Kami ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan kondisi sebelumnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemasangan portal telah dilakukan sejak musim libur lebaran 2025. Sosialisasi adanya portal ini juga telah digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan pemasangan banner maupun sosialisasi secara langsung.
Upaya peningkatan pengelolaan pelabuhan ini telah berdasar pada Perda No 1 tahun 2024 terkait retribusi di pelabuhan. Dalam hal ini per orang akan dikenakan tarif Rp 1 ribu tiap kali masuk, dan ada tambahan tarif lainnya untuk kendaraan motor maupun mobil.
Namun kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat Karimunjawa dan warga pelabuhan yang sering kali bolak-balik pelabuhan lebih dari tiga kali. Tak hanya itu, warga Karimunjawa khususnya juga masih menanyakan regulasi untuk kendaraan milik mereka yang dibawa dari Jepara melalui pelabuhan Jepara.
Diketahui, tarif parkir inap untuk kendaraan yang masuk pelabuhan) dalam satu hari dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu untuk motor dan mobil sebesar Rp 50 ribu. Tak sedikit warga Karimunjawa yang membawa kendaraanya di Karimunjawa dan kembali lagi ke Jepara sekitar satu bulan sekali untuk kebutuhan servis atau perawatan kendaraannya.
Terpisah, salah satu anggota Paguyuban Biro Wisata Jepara (PBWJ), Udin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah mendapatkan perlakuan khusus saat hendak masuk pelabuhan. Dalam satu hari, pihaknya hanya dikenakan tarif retribusi satu kali.
“Pas masuk, tiket retribusi diberi tanda tangan oleh petugas, sebagai tanda untuk keluar masuk lagi nanti,” kata Bang Udin sapaan akrabnya kepada tim Lingkar Jateng pada Sabtu, 12 April 2025.
Ia menyebutkan, kebijakan ini khusus warga pelabuhan, anggota PBWJ, warga yang setiap harinya berkecimpung di pelabuhan.
Bang Udin pun berharap, penerapan sistem ini mampu meningkatkan fasilitas di pelabuhan, seperti penambahan jumlah kursi di ruang tunggu, penambahan kipas angin atau pendingin ruangan, serta peningkatan beberapa fasilitas umum lainnya seperti musala dan toilet.
“Semoga kedepannya fasilitas tersebut bisa terpenuhi, sehingga para wisatawan bisa nyaman menunggu keberangkatannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Beritajateng.id)