JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan menggunakan QRIS.
Layanan baru ini diumumkan dalam Sosialisasi Gerak Cepat (Gercep) Sebar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pembayaran Pajak Non Tunai di Pendopo RA Kartini pada Rabu, 4 Februari 2026.
Bupati Witiarso Utomo berharap inovasi pembayaran pajak berbasis QRIS ini mampu memangkas prosedur, mempercepat layanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Selain praktis, sistem digital lebih aman dan transparan karena tercatat secara otomatis. Ini bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penerimaan daerah agar pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Mas Wiwit, sapaan akrabnya.
Meski demikian, Mas Wiwit mengingatkan agar digitalisasi layanan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Ia menegaskan pentingnya kesiapan teknis dan sumber daya manusia agar masyarakat tidak mengalami kebingungan.
“Percepatan layanan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas petugas, jaminan keamanan data, serta kanal pengaduan yang jelas, terutama bagi kelompok masyarakat yang masih rentan terhadap teknologi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas Wiwit menekankan optimalisasi pajak daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara cepat, terukur, dan transparan dalam menyukseskan program Gercep SPPT dan pembayaran PBB P2 non-tunai.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, memaparkan bahwa hingga 31 Januari 2026 realisasi penerimaan pajak daerah masih relatif rendah. Dari target Pajak Daerah sebesar Rp306,7 miliar, capaian sementara baru Rp20,16 miliar atau sekitar 6,57 persen.
“Khusus PBB P2, dari target Rp71,28 miliar, realisasi hingga akhir Januari (2026) baru Rp369,5 juta atau 0,52 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pencetakan massal SPPT PBB P2 Tahun 2026 telah dilaksanakan pada 19–28 Januari 2026. Tahun ini, total ketetapan pokok PBB P2 mencapai Rp76,94 miliar dengan jumlah objek pajak sebanyak 700.882.
Angka tersebut mengalami kenaikan 7,27 persen dibandingkan Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp71,73 miliar dengan 690.130 objek pajak. Hasannudin menyebut, peningkatan nilai ketetapan sebagian besar berasal dari kontribusi perusahaan-perusahaan besar.
“Untuk masyarakat umum, kenaikannya relatif kecil, rata-rata hanya sekitar 1 sampai 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Melalui Gercep SPPT dan penerapan pembayaran PBB P2 via QRIS, Pemkab Jepara berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah demi pembangunan yang lebih merata.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















