JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan agar sekitar 5.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) mendapatkan bantuan melalui dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2026 nanti.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jepara, Moh. Eko Udyyono usulan penanganan 5.000 unit RTLH itu akan didistribusikan ke seluruh desa sesuai tingkat kebutuhan.
“Usulan tersebut dikawal langsung oleh Pak Bupati. Harapannya, bantuan RTLH ini dapat menjangkau lebih luas dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Eko.
Selain itu, Eko mengungkap di program ini dukungan dari Baznas Pusat menjadi salah satu sumber pendanaan program RTLH. Dari komitmen 500 unit bantuan, pada 2025 baru terealisasi 55 unit. Sisanya, sebanyak 445 unit akan terus dikawal agar dapat direalisasikan pada 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan 40 RTLH di Kecamatan Welahan masuk dalam program penanganan tahun ini. Lima unit diantaranya telah terealisasi melalui bantuan keuangan provinsi, sedangkan 35 unit lainnya masih menunggu pencairan anggaran yang diperkirakan berlangsung pada akhir Desember 2025.
Menurut Eko, proses pencairan saat ini masih berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah.
“Hambatan utama terletak pada kelengkapan administrasi di tingkat desa, khususnya laporan pertanggungjawaban bantuan. Pemkab terus mendorong pemerintah desa agar segera melengkapi persyaratan administrasi guna mempercepat realisasi bantuan,” terangnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















