JEPARA, Beritajateng.id – Pelaku pembuangan bayi laki-laki di depan PT Waxinda, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berhasil ditangkap polisi. Tersangka yang merupakan buruh pabrik berinisial DS (19) ditangkap di gerbang masuk tol Sayung, Demak, saat hendak ke Banyumas menggunakan travel.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan penangkapan dilakukan setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan interogasi kepada para saksi. Tak lama setelah itu, petugas mendapatkan informasi kos tersangka yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.
“Kos tersangka masih di wilayah Desa Pendosawalan, yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi,” kata AKP Wildan saat konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025.\
AKP Wildan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari ibu kos yang mengatakan bahwa tersangka pergi pukul 18.30 menggunakan travel. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di depan pintu tol Demak pada Kamis malam, 17 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil interogasi dengan tersangka, kata AKP Wildan, pada Rabu malam, 16 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka merasakan kontraksi dan bayi berhasil lahir dengan selamat tanpa bantuan orang lain pada pukul 20.00 WIB di kamar kosnya. Bayi tersebut lantas dibalut dengan sarung bantal dan dimasukkan kedalam kardus hingga akhirnya dibuang di depan gedung PT Waxinda pada pukul 23.00 WIB.
“Kamis pagi saat bayi ditemukan, tersangka masih berangkat kerja. Setelah kerja, tersangka baru hendak pulang ke rumah (di Banyumas, red),” tambahnya.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatannya yakni karena takut kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut DS (19) mengungkap jika anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan temannya yang juga warga asli Banyumas. Ia mengaku melakukannya saat masih tinggal di Banyumas.
“Saya tidak merasakan kehamilan sebelumnya,” kata DS (19) saat memberikan keterangan kepada awak media.
DS mengatakan jika ia baru tinggal di Jepara selama 5 bulan.
Dengan perbuatannya ini, tersangka terancam Pasal 77B JO Pasal 76B Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan/ Pasal 308 KUHPIDANA dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Beritajateng.id)