KENDAL, Beritajateng.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal memperkuat implementasi digitalisasi transaksi daerah melalui penyusunan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2025-2030.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kendal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan visi pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab menyampaikan, sebenarnya Pemkab Kendal telah memiliki peta jalan implementasi ETPD yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 100.3.3.2/309/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
“Jadi pada waktu ini kami menginisiasi untuk menyusun roadmap atau peta jalan. Karena kami menyadari ketika ada indikator penilaian MCSP KPK itu menjadi sebuah kewajiban. Tetapi proses ini kami handle sendiri dan masih jauh dari harapan,” kata Wahab saat dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kendal, Sabtu 13 Juni 2026.
Roadmap itu masih perlu penyempurnaan dan sinkronisasi dengan berbagai kebijakan daerah. Wahab menjelaskan, dari sisi pajak daerah, Kabupaten Kendal telah menerapkan sistem transaksi non-tunai secara penuh. Seluruh pembayaran pajak daerah kini dilakukan melalui kanal digital seperti e-Pajak, e-PBB, dan e-BPHTB.
“Kami sudah tidak menerima pembayaran secara tunai. Semuanya dilakukan melalui sistem elektronik,” katanya.
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah mendorong digitalisasi pada sektor retribusi daerah yang dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu, seluruh OPD terkait dikumpulkan guna memperoleh pemahaman dan masukan dari narasumber mengenai tata cara penyusunan roadmap elektronifikasi transaksi retribusi.
“Nantinya roadmap ini juga harus selaras dengan visi misi kepala daerah dan tidak boleh keluar dari RPJMD Kabupaten Kendal,” tegasnya.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut proses penyusunan Roadmap ETPD Kabupaten Kendal 2025-2030 dapat segera diselesaikan.
“Output yang kami harapkan adalah tersusunnya peta jalan ETPD yang komprehensif. Dengan demikian, seluruh OPD dapat memiliki arah yang sama dalam mengembangkan sistem transaksi elektronik demi meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah,” tandasnya.
Salah satu narasumber dalam kegiatan itu, Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia, Ratih Nirwantari menyebut seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah telah berstatus digital.
Berdasarkan evaluasi Bank Indonesia, indeks capaian Kabupaten Kendal dinilai cukup inovatif untuk perkembangan ETDP.
“Tetapi di tahun 2025 konsisten di capaian 96,8 persen, walaupun agak sedikit turun dibandingkan tahun 2024 yaitu 99,8 persen. Tapi yang terpenting status digitalnya dapat dipertahankan,” imbuhnya. (ADV)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















