SEMARANG, Beritajateng.id – Buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan H-14 sebelum Lebaran, bukan H-7 seperti aturan saat ini.
Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan jika pembayaran dilakukan lebih awal maka pekerja masih memiliki waktu untuk melaporkan pelanggaran jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Tidak membayar THR itu sama dengan menggelapkan hak buruh menjelang Hari Raya. Selama ini sanksi administrasi tidak memberikan efek jera,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan posko gabungan tripartit di tingkat kabupaten dan kota yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memantau langsung kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
Ia bahkan meminta agar pemerintah membuat regulasi yang memberikan sanksi pidana kepada perusahaan yang tidak membayar THR.
Dengan langkah tersebut, ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayar THR kepada pekerja menjelang Hari Raya.
Aulia menyebut berdasarkan catatan serikat buruh, terdapat tiga persoalan utama yang sering terjadi dalam pembayaran THR setiap tahunnya. Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Kedua, perusahaan menunda pembayaran THR dengan berbagai alasan meskipun kondisi perusahaan sebenarnya baik. Ketiga, perusahaan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
“Setiap tahun persoalan ini selalu terjadi tanpa ada penyelesaian yang benar-benar tegas dari pemerintah. Karena itu KSPI Jawa Tengah bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABAT) akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menegaskan pembayaran THR pada dasarnya telah diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja di masing-masing perusahaan.
“Biasanya sudah diatur dalam perjanjian kerja antara serikat buruh dengan pengusaha di dalam perusahaan. Kalau tidak ada serikat buruh, perusahaan juga memiliki aturan internal yang tidak menyalahi aturan pemerintah,” ujar Frans saat dihubungi, Minggu, 8 Maret 2026.
Frans menjelaskan, sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu atau H-7 sebelum Lebaran. Namun, dalam praktiknya ada juga perusahaan yang memberikan THR lebih awal sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Mungkin ada perusahaan yang dalam PKB-nya mengatur pembayaran dua minggu sebelum Lebaran atau bahkan lebih awal. Tapi yang jelas, saya jamin perusahaan akan membayarkan THR karena itu merupakan kewajiban,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















