SEMARANG, Beritajateng.id – Puluhan warga Kabupaten Pati kembali mendatangi Markas Polda Jawa Tengah pada Rabu, 19 November 2025.
Kedatangan mereka untuk menjenguk serta menanyakan perkembangan proses hukum dua warga Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang kini masih ditahan.
Rombongan masyarakat ini mengaku datang atas inisiatif sendiri tanpa afiliasi organisasi apa pun. Mereka juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan dukungan, seperti “Bebaskan Aktivis Kami Botok dan Teguh”, “Rakyat Kecil Bicara Diancam Melebihi Koruptor”, serta “Pati Bersatu Dukung Botok Teguh”.
Koordinator Aksi Damai, Cak Ulil mengatakan pihaknya telah bertemu dengan jajaran Reskrim Polda Jateng Subdit 1 untuk menanyakan status penahanan kedua rekannya tersebut.
“Tadi kami bertemu dengan Reskrim Polda Subdit 1. Poinnya, status Mas Botok dan Teguh masih ditangani oleh Polresta Pati dan di Polda hanya titipan,” jelasnya.
Terkait wacana rekonsiliasi bagi Botok dan Teguh, ia menyebut pihak kepolisian memberikan respons positif.
“Untuk rekonsiliasi harus ada kedua belah pihak. Dan dari Polda tadi responsif serta siap menjembatani,” ujarnya.
Sementara mengenai pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang sebelumnya menyetujui akan membantu proses rekonsiliasi untuk membebaskan keduanya, Cak Ulil mengaku belum mendapatkan informasi.
“Saya tidak tahu. Kalaupun ada tawaran itu, kami belum bisa menjawab,” singkatnya.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan juga menanyakan peluang penangguhan penahanan untuk Botok dan Teguh. Cak Ulil mengatakan, Polda Jateng mengungkap ada prosedur khusus untuk hal itu.
“Baru diberikan gambaran soal mekanismenya. Belum kami buat, nanti kuasa hukum kami yang akan membantu,” tambah Cak Ulil.
Sementara itu, perwakilan LBH Semarang, Cornelius Gea, menyoroti kinerja Polda Jateng yang dinilai terlalu mudah memproses laporan pidana terhadap warga yang menurutnya tidak memiliki unsur tindak pidana.
“Kemarin juga teman-teman petani dari Sumberejo, Batang, dan lainnya mengalami hal sama. Kasus yang seharusnya tidak sampai ke ranah hukum malah dipidanakan,” ujar Gea.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya mampu memilah perkara yang layak diproses atau tidak.
“Mas Botok dan Teguh tidak layak dibawa ke Polda karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















