SEMARANG, Beritajateng.id – Sejumlah mahasiswa di Semarang yang tergabung dalam Dewan Energi Mahasiswa (DEM) menolak keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengizinkan PT Gag Nikel kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua.
Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Semarang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kemunduran karena memberi ruang pada perusahaan yang sebelumnya telah dicabut perizinannya.
Presiden DEM Semarang, Farid Darmawan menyatakan penolakannya saat gelaran Car Free Day (CFD) di kawasan Simpang Lima, Semarang, Minggu, 21 September 2025. Ia menegaskan, kembalinya izin PT Gag Nikel merupakan sinyal pemerintah lebih berpihak pada kepentingan industri ketimbang keselamatan lingkungan dan masyarakat lokal.
“Kami menolak segala bentuk eksploitasi yang mengorbankan ekosistem dan masyarakat. Keputusan Kementerian ESDM sama saja mengabaikan hak-hak warga Raja Ampat yang terdampak penambangan nikel,” ujar Farid.
Tak hanya menuntut pencabutan izin operasional, para mahasiswa juga mendesak PT Gag Nikel bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan di bekas area tambang.
Farid mengatakan, pemerintah seharusnya mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
“Menuntut pemerintah untuk mencabut kembali izin operasi PT Gag Nikel sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis,” jelasnya.
Dalam aksinya, massa mahasiswa menggelar long march dari kawasan Gubernuran menuju Simpang Lima. Mereka membawa spanduk bertuliskan #SAVERAJAAMPAT serta poster-poster bertema lingkungan dengan pesan ajakan menyelamatkan alam. Aksi ini juga ditujukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat CFD agar turut serta menjaga lingkungan hidup.
“Pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan hanyalah bentuk perusakan jangka panjang yang akan diwariskan ke generasi mendatang,” tegas Farid.
DEM Semarang pun mendesak pemerintah untuk segera mencabut kembali izin operasi PT Gag Nikel sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















