KUDUS, Beritajateng.id – Dua remana di Kabupaten Kudus diamanakan oleh kepolisian lantaran diduga melakukan pengiriman barang berupa senjata tajam jenis celurit dan parang di jasa ekspedisi wilayah Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati pada Senin malam, 26 Januari 2026.
Kronologi kasus ini bermula dari informasi seorang karyawan jasa ekspedisi yang mencurigai isi paket dengan tujuan pengiriman ke wilayah Kecamatan Jati. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jati dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja itu diduga sebagai pengirim dan penerima paket. Petugas mendapati paket itu berisi dua bilah parang panjang berukuran sekitar 145 sentimeter dan satu bilah celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi kepada dua remaja tersebut, senjata tajam itu dipesan untuk keperluan pembuatan konten kreatif di media sosial.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait,” kata AKP Hadi Noor Cahyo, Selasa, 27 Januari 2026.
Selain itu, kedua remaja tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
AKP Hadi menegaskan, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, namun juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif, khususnya kepada generasi muda agar tidak terjerumus pada perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















