KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memprediksi Dana Desa akan dipangkas mulai dari 15 sampai 20 persen pada 2026 mendatang. Hal ini lantaran adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Dana Desa tahun 2026 dipastikan akan berkurang karena ada efisiensi anggaran. Perkiraan kami, pemangkasan dana desa tahun 2026 nanti itu sekitar 15 sampai 20 persen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana.
Meski begitu, saat ini pihaknya masih menunggu besaran pengurangannya lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mandatori alokasi dana desa per kabupaten belum keluar.
“Kami masih menunggu PMK terkait mekanisme pembagiannya, tapi dana desa dipastikan berkurang,” ujarnya.
Famny mencontohkan, tahun ini Kudus mendapat anggaran dana desa sebesar Rp140 miliar. Ketika dipotong 15 persen, anggaran yang dialokasikan untuk 123 desa di Kudus akan berkurang hingga Rp 21 miliar.
“Pemotongan anggaran dana desa ini untuk mendukung koperasi desa merah putih, tetapi untuk kabupaten belum keluar PMK nya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Famny berharap seluruh pemerintah desa bisa memberikan sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat terkait kebijakan pengurangan dana desa tersebut. Mengingat, kebijakan ini akan berdampak pada berkurangnya program pembangunan untuk masyarakat.
“Seperti infrastruktur, ada dampaknya, paling tidak disampaikan ke masyarakat terkait adanya pengurangan itu supaya mereka bisa ikut memahami,” ungkap Famny.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















