KUDUS, Beritajateng.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari tempat kerja diimbau menggunakan sepeda atau kendaraan non bahan bakar setiap hari Selasa.
Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, menuturkan kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat bahan bakar minyak (BBM) tetapi juga mendorong perilaku kerja ASN agar lebih ramah lingkungan.
Kebijakan baru terkait perubahan moda transportasi bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru nomor 800.1.11/ 1235.2 /2026 yang ditandatangani oleh Sekda Kudus Eko Djumartono.
’’Kebijakan ini untuk mendorong pola hidup sehat, mengurangi polusi, sekaligus menekan konsumsi bahan bakar,” jelasnya, Jumat, 10 April 2026.
Bagi ASN yang tempat tinggalnya jauh, ia meminta mereka menggunakan transportasi umum maupun ojek online. Menurut Tulus, langkah ini sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat, terutama para pelaku jasa transportasi.
“Dengan banyak ASN naik ojek online atau angkutan umum, ini otomatis menggerakkan ekonomi pada sektor tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan perubahan moda transportasi ini berdampingan dengan penerapan fleksibilitas melalui sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) yang mulai berjalan April 2026.
Meski begitu, ia menegaskan kedisiplinan pegawai tetap diutamakan, termasuk pelaporan kehadiran melalui share location dan penyampaian laporan kerja harian.
’’Transformasi budaya kerja ini tidak hanya soal digitalisasi dan WFH, tetapi juga soal bagaimana ASN memberi contoh dalam hal efisiensi energi dan keberpihakan pada transportasi berkelanjutan,” tegas Tulus.
Pemkab Kudus memastikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya terhadap kinerja ASN dan dampak sosial ekonomi di tingkat lokal.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















