KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengurangi jumlah tenaga kependidikan penerima insentif pada tahun ini. Dari total 1.198 orang pada 2025, penerima insentif pada 2026 berkurang hampir separuhnya menjadi 590 orang.
Diketahui, program pemberian insentif ini merupakan inisiatif dari Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton. Program ini telah berjalan sejak 2025 lalu dengan setiap penerima memperoleh Rp100 ribu tiap bulan.
Adapun tenaga kependidikan yang berhak menerima insentif meliputi penjaga sekolah, petugas kebersihan, pustakawan, laboran, dan tenaga kependidikan lain yang bertugas di sekolah maupun madrasah berstatus non ASN.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan pengurangan dilakukan usai adanya verifikasi dan validasi data.
“Ada beberapa kriteria yang tidak terpenuhi sehingga dihapus sebagai penerima insentif tenaga kependidikan,” katanya.
Ia merincikan, sebanyak 483 orang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sehingga tidak bisa menerima bantuan insentif karena sudah menjadi bagian dari ASN. Kemudian, 59 orang mengundurkan diri.
“Lalu ada 66 orang merupakan tenaga non ASN di sekolah negeri. Berdasarkan Surat Edaran Bupati nomor 800.1.2/3747/2025 tentang penyelesaian pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kudus, mereka tidak bisa lagi menerima insentif,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait anggaran, Pemkab Kudus telah mengalokasikan senilai Rp1,4 miliar untuk memberikan insentif bagi tenaga kependidikan.
“Kami upayakan insentif yang diberikan oleh Pemkab Kudus bisa benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















