KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mengajukan pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah ke Kementerian PU RI. Hal ini karena alokasi untuk pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran daerah dinilai minim.
Pengajuan pembiayaan tersebut dilakukan melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2025-2026. Rencananya biaya yang diajukan senilai Rp85 miliar untuk 2026 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Harry Wibowo menyampaikan usulan pembiayaan tersebut akan diperuntukan untuk pembangunan jalan dan jembatan di sejumlah lokasi.
“Pengajuan pembiayaan infrastruktur tahun depan melalui program IJD itu diperuntukan untuk pembangunan dua jalan dan tiga jembatan,” katanya.
Pembangunan yang diusulkan agar bisa diakomodir menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu, kata dia, diantaranya Jalan Kudus-Kaliwungu senilai Rp15 miliar. Lalu Jembatan Merah Tanjungrejo senilai Rp15 miliar.
Kemudian Jembatan Braholo Hadipolo senilai Rp10 miliar. Serta jembatan penghubung Desa Cranggang bagian Timur dengan Desa Tergo, Kecamatan Dawe yang juga merupakan jalan alternatif menuju Kabupaten Pati senilai Rp25 miliar.
“Kami juga mengusulkan untuk kelanjutan pembangunan di Jalan R Agil Kusumadya senilai Rp20 miliar. Karena masih ada sekitar 1,4 kilometer jalan tersebut yang belum bisa diperbaiki pada tahun 2025 ini,” imbuhnya.
Dirinya berharap, usulan Dinas PUPR Kabupaten Kudus bisa disetujui oleh Kementerian PU RI. Pasalnya menurutnya pembangunan infrastruktur tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Tahun depan anggaran untuk pembangunan infrastruktur sangat sedikit akibat adanya pemotongan anggaran TKD (Transfer Keuangan Daerah),” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















