KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus memberlakukan larangan perayaan malam Tahun Baru 2026 dengan menggunakan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia mengatakan, larangan pesta kembang api ini diberlakukan sebagai bentuk pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pihaknya menyebut, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bencana alam dan gangguan keamanan.
“Pengamanan ini bersifat terpadu. Tidak hanya pengamanan ibadah dan arus mudik maupun balik, tetapi juga antisipasi potensi bencana yang dapat mengganggu perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya bagi umat Kristiani,” kata AKBP Heru, Jumat, 26 Desember 2025.
AKBP Heru mengungkap, seluruh unsur pengamanan dilibatkan, mulai dari Polri, TNI, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat. Total sekitar 500 personel dikerahkan dan disebar di pos Operasi Lilin Candi 2025 serta sejumlah pos strong point di kawasan wisata.
Pengamanan Nataru ini, kata dia, akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan dukungan Kodim 0722/Kudus, Pemkab Kudus, serta stakeholder terkait.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diambil sebagai bentuk empati atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh.
“Larangan ini bukan hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat khususnya di wilayah Kudus” tegasnya.
AKBP Heru juga mengimbau masyarakat Kudus agar tidak merayakan malam tahun baru dengan berlebihan. Sebagai gantinya, masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti doa bersama di rumah, lingkungan, maupun tempat ibadah.
“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana, penuh rasa syukur, dan membawa ketenangan serta keselamatan,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pihak kepolisian juga telah mengimbau para penjual kembang api dan petasan. Imbauan serupa juga disampaikan kepada perusahaan, komunitas, maupun kelompok masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api.
“Malam Tahun Baru cukup diisi dengan doa bersama. Tim gabungan akan melakukan patroli untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















