Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kudus

Polemik Royalti Musik, PO Haryanto Kudus Larang Kru Putar Lagu Selama Perjalanan

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Agustus 2025
in Kudus
Polemik Royalti Musik, PO Haryanto Kudus Larang Kru Putar Lagu Selama Perjalanan

Operasional Lapangan PO Haryanto, Kustiyono saat menunjukan surat edaran terkait pelarangan pemutaran musik selama perjalanan, Selasa (19/8). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

806
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Perusahaan Otobus (PO) Haryanto asal Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pemutaran musik selama perjalanan. Surat ini ditujukan kepada seluruh kru bus.

Larangan pemutaran musik ini keluar usai munculnya polemik aturan royalti musik yang digencarkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). PO Haryanto melarang seluruh kru bus memutar musik atau lagu baik dari youtube, USB, atau media lain selama perjalanan. 

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pelarangan pemutaran musik ini karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini pun akan diterapkan secara tegas oleh PO Haryanto. Apabila ada kru yang ketahuan memainkan musik di perjalanan, pihak PO Haryanto akan meminta kru bertanggung jawab membayar royalti tersebut.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.

Operasional Lapangan PO Haryanto Kudus, Kustiyono mengatakan bahwa edaran terkait aturan pemutaran musik ini sudah mulai diterapkan sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

“Sementara TV kita matikan dulu, jadi kita tidak mainkan musik sama sekali,” katanya, Selasa, 19 Agustus 2025. 

Ia menyebut, sejauh ini tidak ada tuntutan atau komplain dari penumpang terkait larangan pemutaran musik dalam bus selama perjalanan. Hal ini lantaran pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada para penumpang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.

“Penumpang 80 persen pasti sudah tahu dengan adanya royalti ini, jadi tidak menuntut. Jadi untuk saat ini jika ada yang mau mendengarkan musik, bisa lewat hp masing-masing,” jelasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniRoyalti Musik
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DPRD Pati Minta Disdikbud Pasang Plang Nama di Situs Bersejarah

DPRD Pati Minta Disdikbud Pasang Plang Nama di Situs Bersejarah

10 Juli 2024
Terjadi Lonjakan Penumpang di Stasiun Cepu Blora Jelang Libur Panjang Idul Adha

Terjadi Lonjakan Penumpang di Stasiun Cepu Blora Jelang Libur Panjang Idul Adha

5 Juni 2025
Terkendala Dana Banper Tak Cair, Operasional 11 SPPG di Rembang Sempat Berhenti

Terkendala Dana Banper Tak Cair, Operasional 11 SPPG di Rembang Sempat Berhenti

9 Juni 2026
SPPG Dukuh di Salatiga Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

SPPG Dukuh di Salatiga Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

15 Desember 2025
Gubernur Luthfi Minta Jasa Keuangan Ikut Gerakkan Ekonomi Desa di Jateng

Gubernur Luthfi Minta Jasa Keuangan Ikut Gerakkan Ekonomi Desa di Jateng

16 September 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id