KUDUS, Beritajateng.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan DPR RI.
Dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Pengurus PGRI (PKPP) yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis, 16 Oktober 2025, Ketua PGRI Jateng, Muhdi menjelaskan RUU itu akan menjadi payung hukum bagi perlindungan guru di satuan pendidikan.
Menurutnya, RUU Sisdiknas ini penting mengingat adanya beragam permasalahan pendidikan yang terjadi dan melibatkan guru sebagai pihak yang terpojokkan.
“Jadi tidak boleh hak guru menjadi terkurangi, dan perlindungan guru jangan sampai tidak ditingkatkan,” katanya.
Pihaknya mengatakan bahwa permasalahan di dunia pendidikan sangat kompleks. Oleh sebab itu, perlu adanya landasan hukum yang jelas dan kuat untuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan guru.
“UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah memberikan perlindungan, UU Sisdiknas juga, tapi implementasi di lapangan belum cukup. Nanti RUU yang kita bahas itu akan narik UU Guru masuk UU Sisdiknas jadi satu,” terangnya.
PGRI Jawa Tengah pun telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, agar setiap permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan bisa diselesaikan secara restorative justice.
Muhdi juga menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi dapat ditangani dengan damai tanpa harus berada di meja pengadilan. Ia berharap, upaya yang dilakukan untuk perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya akan tetap konsisten.
“Saya harapkan juga ada untuk penyuluhan, sosialisasi atau pemahaman kepada orang tua atas permasalahan yang ada terus digencarkan di masing-masing daerah. Kadang guru mendidik tidak ada niatan melukai, tapi mereka juga manusia,” tuturnya.
Dukungan dari pemerintah daerah, kata dia, juga diperlukan agar bila terjadi permasalahan yang melibatkan guru dan siswa tidak serta-merta disalahkan kepada gurunya. Terutama jika kasus berujung pada pemecatan atau penggantian guru atau kepala sekolahnya.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mendukung adanya perlindungan terhadap guru. Ia menyebut, keberhasilan dunia pendidikan tidak lepas dari peran penting tenaga pendidik yang bekerja dengan penuh keikhlasan.
“Pemerintah Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan perhatian bagi kesejahteraan guru, salah satunya melalui program Tunjangan Kinerja Guru Swasta (TKGS). Semoga sinergi antara pemerintah dan PGRI dapat terus terjaga untuk membangun pendidikan Kudus yang unggul,” katanya.
Selain itu, dirinya juga berharap guru bisa lebih bersabar ketika mendidik peserta didik. Apalagi, di era digital seperti saat ini, kondusifitas harus saling dijaga.
“Kalau bisa ketika ada permasalahan, diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu diperpanjang,” sebutnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















