KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mewajibkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan uji kualitas air setiap bulan. Langkah ini diambil guna memastikan makan bergizi gratis (MBG) aman dan terjaga.
Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Abdul Hakam, menuturkan kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan agar kejadian keracunan yang sempat terjadi sebelumnya tidak terulang kembali.
Ia menegaskan bahwa kualitas air menjadi faktor krusial dalam menjaga keamanan konsumsi makanan.
“Kita wajibkan SPPG untuk melakukan pengecekan air yang digunakan, baik untuk mencuci maupun memasak,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas kasus yang terjadi pada awal tahun lalu yang disebabkan kontaminasi bakteri E-coli. Bakteri yang bisa ditemukan di air itu dinilai dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius.
Ia menambahkan, setiap air yang digunakan dalam operasional SPPG harus dipastikan layak dan aman melalui hasil uji dari laboratorium kesehatan daerah (Labkesda).
“Kelayakan air yang digunakan harus terbebas atau memiliki laporan dari Labkesda bahwa air tersebut aman dari kuman E-coli dan bakteri lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya kewajiban uji laboratorium ini, diharapkan standar kebersihan dan keamanan pangan di SPPG Kudus semakin terjaga. Sehingga masyarakat, khususnya penerima manfaat MBG dapat terlindungi dari risiko kesehatan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















