KUDUS, Beritajateng.id – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus mengingatkan kepada petani bahwa tidak semua jenis padi bisa diserap Bulog. Misalnya, varietas ketan dan gabah dengan kualitas tertentu tidak masuk dalam kategori cadangan pangan yang dapat dibeli.
“Sebagian petani menanam ketan, dan itu tidak masuk kategori yang bisa diserap Bulog karena bukan bagian dari cadangan pangan,” ujar Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan Dispertan Kabupaten Kudus, Agus Setiawan.
Agus menjelaskan bahwa hal itu lantaran jenis padi seperti ketan tidak termasuk dalam cadangan pangan nasional. Sehingga, Bulog tidak bisa menyerap komoditas tersebut.
Saat ini, kata Agus, sebanyak 1,93 juta atau tepatnya 1.937.833 kilogram (kg) gabah dan beras milik petani di Kabupaten Kudus sudah diserap oleh Bulog per Senin, 7 April 2025.
Dari jumlah serapan itu rinciannya yakni, sebanyak 1.468.000 kg beras dan 469.833 gabah kering panen (GKP). Penyerapan tersebut dilakukan langsung ke lahan sawah milik para petani dari berbagai wilayah kecamatan.
Berdasarkan data Dispertan Kabupaten Kudus, penyerapan GKP tertinggi berasal dari Kecamatan Kaliwungu dengan total 247.588 kg. Kemudian disusul oleh Kecamatan Gebog sebesar 110.588 kg, dan Kecamatan Undaan sebanyak 42.071 kg.
Agus menyampaikan, proses penyerapan beras dan gabah milik petani oleh Bulog untuk Musim Tanam (MT) 1 masih berlangsung hingga kini.
“Sampai sekarang belum selesai (penyerapan hasil panen MT 1) ini masih terus berjalan. Pokoknya, mana yang ada panen, berapapun jumlahnya, tetap kita infokan agar tim dari Bulog bisa langsung turun lapangan untuk observasi dan serap,” ujarnya, Selasa, 8 April 2025.
Terkait target penyerapan, Agus menyampaikan bahwa selama masih ada gabah hasil panen yang belum dibeli pedagang dengan harga tinggi, maka Bulog akan tetap menyerapnya.
“Prinsipnya, selama masih ada panen dan belum terserap dengan harga yang layak oleh pedagang, Bulog harus ambil,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah meminta Bulog untuk menyerap seluruh hasil panen para petani yang masuk kategori cadangan pangan. Bulog pun diminta membeli GKP langsung ke petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yakni sebesar Rp 6.500 per kg. (Lingkar Network | Nisa Hafizhhotus Syarifa – Beritajateng.id)