PATI, Beritajateng.id – Ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini membuat sebanyak 400 honorer tersebut terancam dipecat dari pekerjaannya. Sebab, sesuai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), status honorer ditiadakan per 1 Januari 2026.
Menanggapi masalah tersebut, Bupati Pati Sudewo mengaku masih mengupayakan agar 400 honorer itu bisa diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu di sisa hari tahun 2025. Pihaknya telah mengajukan permohonan ke Kemenpan-RB.
“Tetapi kami mengusulkan mereka di November kemarin, kami upayakan supaya bisa diakomodir. Jadi kewajiban kami sudah kami lakukan ke pemerintah pusat, kita tunggu keputusannya,” ungkapnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Para honorer yang terancam dipecat ini, kata Sudewo, adalah mereka yang gagal mengikuti ujian CPNS tahun 2024. Sehingga, 400 honorer ini kemudian dicoret dari database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang membuatnya tidak bisa terdaftar dalam PPPK Paruh Waktu.
“Yang 400 ikut tes CPNS, artinya mereka dikeluarkan dari data PPPK dan dikeluarkan dari paruh waktu,” imbuh Sudewo.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Kabid Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Azis Muslim. Ia mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan semua honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN ke Kemenpan-RB agar bisa diusulkan ke PPPK Paruh Waktu.
“Sudah kami usulkan ke Kemenpan, namun sampai hari ini belum ada balasan kebijakan dari Kemenpan. Kemarin kita rapatkan bersama OPD terkait, hasilnya sudah kami laporkan ke Pak Bupati. Kami menunggu dispo dari beliau,” tutup Azis.
Diketahui, 400 honorer ini didominasi oleh tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan atau nakes, hingga pegawai teknis.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















