KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan fasilitas mesin refuse-derived fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo segera beroperasi penuh pada awal tahun mendatang.
Bupati Sam’ani Intakoris menegaskan RDF menjadi kunci penanganan sampah daerah yang TPA-nya telah berusia hampir 35 tahun dan kini mengalami kelebihan kapasitas. Hal itu ia sampaikan saat meninjau langsung TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo pada Kamis, 27 November 2025.
Ia menyebut progres pembangunan RDF telah mencapai sekitar 85 persen dan ditargetkan selesai pada pertengahan Desember. Operasional awal direncanakan mulai Januari 2026, seiring kesiapan peralatan dan skema kemitraan yang telah disepakati.
“RDF ini fokus mengolah sampah anorganik melalui proses pengeringan dan pemadatan. Kapasitasnya sekitar 2,5 ton per jam,” ujarnya di lokasi TPA Tanjungrejo.
Bupati Sam’ani mengungkap produk RDF tersebut nantinya akan dijual ke pabrik semen untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif.
Pemkab Kudus juga menggandeng sejumlah mitra industri dalam pengelolaan sampah terpadu.
“Kerja sama penyerapan RDF dilakukan dengan PT Semen Indonesia dan PT Semen Gresik, yang memanfaatkan RDF sesuai standar kadar air untuk pembakaran kiln atau silo.” tambahnya.
Di sisi hulu, pihaknya berkolaborasi dengan PT Pura dalam pembangunan fasilitas RDF, serta PT Djarum yang mengolah sampah organik menjadi pupuk.
Menurutnya keberhasilan RDF sangat bergantung pada pemilahan sejak awal. Karena itu, Pemkab Kudus mendorong pemilahan di tingkat RT, RW, dan Desa.
“Sampah anorganik nanti akan diangkut Dinas PKPLH, sementara sampah organik disalurkan ke mitra pengolah.” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kudus juga menyiapkan dukungan armada desa dan alokasi anggaran agar pengolahan di TPS desa berjalan optimal.
Lebih lanjut, Bupati Sam’ani mengungkap Pemkab Kudus telah menganggarkan sekitar Rp5 miliar pada APBD Perubahan untuk proyek RDF dengan nilai lelang Rp4,2 miliar.
“Dana tersebut digunakan untuk melengkapi sistem pengolahan agar proses berlangsung cepat dan meminimalkan bau,” ujarnya.
Lokasi fasilitas yang berada jauh dari pemukiman serta pengolahan segera, kata dia, dinilai mampu menekan potensi gangguan lingkungan.
“Target kami, Januari–Februari RDF sudah bisa disetorkan ke pabrik semen. Sampah yang semula masalah diharapkan berubah menjadi bernilai,” kata Bupati.
Ia berharap kolaborasi pemerintah, industri, dan masyarakat menjadikan RDF TPA Tanjungrejo solusi berkelanjutan penanganan sampah Kabupaten Kudus di masa depan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















