KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melakukan verifikasi ulang data untuk program tunjangan kesejahteraan guru swasta (TKGS) 2026. Verifikasi ini dilakukan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.
Proses verifikasi ulang ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2025 tentang TKGS. Berdasarkan hasil verifikasi ulang, ditetapkan bahwa penerima TKGS yang semula 9.020 orang pada 2025, menjadi 8.555 orang penerima pada 2026. Sehingga sebanyak 465 guru dihapus dari data penerima.
“Sasaran untuk TKGS tahun 2026 nanti ada 8.555 penerima manfaat. Itu merupakan hasil verifikasi kami terhadap penerima yang dinyatakan memenuhi ketentuan di Perbup nomor 27 tahun 2025,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, Rabu, 24 Desember 2025.
Hasil akhir verifikasi tersebut, kata dia, sudah dibahas bersama DPRD Kabupaten Kudus, Kemenag Kudus, Universitas Muria Kudus (UMK) dan OPD terkait lainnya pada rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 24 Desember 2025.
Anggun mengatakan, verifikasi dilakukan secara digital melalui aplikasi dan mendatangi langsung seluruh lembaga penerima TKGS. Dalam proses verifikasi TKGS ini, Disdikpora Kabupaten Kudus juga melibatkan pihak UMK.
“Dari hasil konfirmasi dan verifikasi itu, contohnya kami menemukan ada lima tenaga kependidikan yang secara ketentuan Perbup Nomor 27 tahun 2025 itu tidak memenuhi syarat. Jadi mulai tahun 2026 nanti mereka kami drop (hapus, red) sebagai penerima TKGS,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menganggarkan sekitar Rp106 miliar untuk program TKGS di tahun 2026. Dirinya berharap, penerima TKGS dari Pemkab Kudus ini bisa benar-benar tepat sasaran.
“Setelah dilakukan upload persyaratan ke aplikasi pendataan TKGS ini, dipastikan jumlah penerima di tahun 2026 ini sebanyak 8.555 orang. Ada pengurangan sekitar 500 orang karena memang menurut verifikasi faktual tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
DIketahui, program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Samani – Bellinda ini sudah berjalan sejak sekitar bulan Juli tahun 2025 lalu. Guru swasta yang menjadi penerima manfaat akan memperoleh tunjangan sebesar Rp1 juta per bulan dalam program tersebut.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















