KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberlakukan Work from Home (WFH) dengan ketat. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan porsi kerja dari rumah ini wajib mengirimkan lokasi terkini (share location) secara live.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan aturan ini diterapkan agar keberadaan ASN dapat dipantau secara real time.
Pengawasan ini menurutnya dilakukan untuk memastikan ASN tetap berada di lokasi kerja yang semestinya dan tidak melakukan kegiatan di luar kepentingan tugas selama jam kerja.
“Hal ini dilakukan agar kepala OPD terkait dapat memantau anggotanya secara real time,” tegasnya, Selasa, 7 April 2026.
Apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan WFH baik terkait keberadaan maupun aktivitas di luar tugas, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin sesuai level pelanggaran yang dilakukan.
“Jika pelanggarannya ringan, sanksinya juga ringan. Jika pelanggarannya sedang maka sanksinya juga sedang. Sanksi diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Kudus juga berencana meningkatkan sistem pengawasan WFH dengan teknologi yang lebih ketat, yakni menggunakan time stamp camera untuk memastikan lokasi pegawai secara langsung pada waktu tertentu dengan bukti foto.
“Selanjutnya nanti akan kita kembangkan pengawasan dengan menggunakan time stamp camera,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi langkah Pemkab Kudus untuk memastikan efektivitas WFH tanpa mengurangi kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Jurnalis: *Red
Editor: TIa















