PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menanggapi aspirasi AMPB mengenai tunjangan perumahan dewan yang dinilai terlalu tinggi. Ia menuturkan besaran tunjangan DPRD telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 20217 yang diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.
“Yang mana didalamnya berisi apabila pemerintah daerah belum bisa belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD maka diberikan lah tunjangan perumahan. Ini domainnya adalah eksekutif bukan di DPRD,” ujar Ali, Senin, 25 Mei 2026.
Ali menjelaskan kewenangan perubahan tunjangan perumahan DPRD berada dalam kewenangan eksekutif. Ia menuturkan apabila usulan ini ditindaklanjuti oleh Plt Bupati maka penurunan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD bisa direalisasikan.
“Kalau mau diubah sesuai dengan masyarakat dan Pak Plt mau, ya monggo silakan. Kami mengikuti eksekutif karena besarnya ada SK Bupati. Kalau kehendak masyarakat ya monggo, tidak ada pimpinan DPRD yang merasa keberatan,” tutup pria asal Kayen ini.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















