PATI, Beritajateng.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut DPRD Pati untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam aksi itu, massa menilai pengesahan regulasi itu penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana yang merugikan negara.
Koordinator aksi, Teguh Istiyanto, mengatakan pihaknya mendesak DPRD Pati mengambil sikap konkret atas tuntutan tersebut. Ia meminta agar DPRD Pati segera menggelar sidang paripurna untuk menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut Teguh, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset sangat penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Aset yang berasal dari tindak pidana, kata dia, harus dapat ditelusuri dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mendesak DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna dan menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Teguh dalam aksi tersebut.
AMPB berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti di tingkat daerah. Mereka meminta DPRD Pati meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI sehingga dapat menjadi bagian dari dorongan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera mendapatkan kepastian.
Massa aksi juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan merupakan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak, termasuk lembaga legislatif di daerah, ikut mendorong lahirnya regulasi yang dinilai mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















