BLORA, Beritajateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora dipastikan akan dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Ketiganya terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni kasus jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung dengan inisial M dan K, serta kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Randublatung yang melibatkan ASN berinisial ZA.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menyatakan bahwa pekan lalu pihaknya telah menyidangkan dua dari tiga ASN tersebut, yang sebelumnya bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindakop dan UKM) Kabupaten Blora. Hasil sidang telah dilaporkan kepada Bupati Blora.
“Kami bersama tim sudah menyidangkan keduanya, dan sudah kami laporkan kepada Bapak Bupati,” ujar Heru Eko Wiyono.
Menurut Heru, kedua ASN yang telah disidangkan, yaitu M dan ZA, telah menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan salinan putusan banding yang sudah diterima BKD, kini pihaknya tengah memproses status kepegawaian kedua ASN tersebut.
“Ya, dengan terpaksa mereka nanti akan diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.
Sementara itu, ASN berinisial K masih menunggu keputusan banding. Heru menjelaskan bahwa proses terhadap K belum dimulai karena ada perbedaan pengacara yang menangani kasusnya.
“Untuk yang satu belum turun, informasinya beda pengacara, sehingga kami belum memprosesnya,” tambah Heru.
K diketahui merupakan mantan ASN di Dindakop UKM Kabupaten Blora sebelum dipindahkan ke Kecamatan Jati akibat kasus yang menjeratnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dindakop dan UKM Kabupaten Blora, Eko Sujanarko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan status kepegawaian kedua ASN tersebut kepada BKD untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah lapor ke BKD, untuk tindak lanjut status kepegawaiannya,” kata Eko Sujanarko.
Eko juga mengungkapkan bahwa selama masa tahanan, kedua ASN tersebut masih menerima gaji sebesar 50 persen karena status mereka masih sebagai pegawai. Namun, setelah ada putusan hukum, pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan.
“Setahu kami, jika tersandung kasus korupsi nanti diberhentikan secara tidak hormat, berapa pun tuntutan dan putusan dalam sidang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)