PATI, Beritajateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mengatakan bahwa masalah pendidikan yang belum terselesaikan pada 2024 seperti data pokok pendidikan (dapodik) harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, menurut Danu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tetap wajib memprioritaskan perbaikan sarana pendidikan dan gedung-gedung sekolah yang rusak.
Permasalahan guru khususnya di guru honorer baik di sekolah dasar maupun menengah, kata Danu, juga harus dijamin kesejahteraannya.
“Pemerintah Kabupaten Pati wajib memperhatikan kesejahteraan guru/pendidik,” ujar Danu, Selasa, 29 April 2025.
Danu mengatakan, Pemkab Pati wajib mengawasi pungutan atau sumbangan terhadap wali murid. Serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan meminimalisir penyalahgunaan dana tersebut.
Mengenai efisiensi agar lebih terarah dalam tujuan pendidikan, Danu menyarankan regrouping untuk satuan pendidikan yang mempunyai murid sedikit..
Ia juga menyinggung soal peraturan daerah di bidang pendidikan yang belum ditindaklanjuti menjadi peraturan bupati dan pemberian beasiswa yang hanya menyasar lulusan SMA/SMK saja.
“Pemberian Beasiswa harus tidak ada diskriminasi antara Lembaga Pendidikan Negeri, Swasta dan Pesantren,” tandas dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)