PATI, Beritajateng.id – Lapak Baca Gratis yang digelar Pustaka Malam Pati di Alun-Alun Simpang Lima pada Sabtu, 12 April 2025 ditertibkan oleh rombongan Satpol PP. Lapak tersebut menyediakan buku yang dapat dibaca gratis oleh masyarakat yang sedang menikmati malam minggu di tempat tersebut.
Namun sayangnya, aksi tersebut dinilai melanggar peraturan, karena mereka membuka lapak di zona merah untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Aksi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini mendapat perlawanan dari komunitas Pustaka Malam Pati yang merasa kegiatan mereka tidak menyalahi aturan. Sebab, mereka tidak sedang berdagang, melainkan sedang menggeliatkan literasi baca dengan cara membuka lapak baca gratis.
Adu mulut pun terjadi antara komunitas dengan Satpol PP. Dalam akun media sosialnya, @pustakamalam_pati menyebut, Satpol PP berniat mengusir lapak bacaan mereka dan melarang komunitas tersebut melakukan kegiatan kembali dengan alasan mengganggu ketertiban umum.
Pihak komunitas juga mengecam keras tindakan Satpol PP Pati serta jajarannya yang melarang masyarakat melakukan kegiatan membaca buku di tempat umum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai penyebab cekcok antara petugas Satpol PP dan pegiat literasi tersebut, Kepala Satpol PP Pati Sugiono mengatakan bahwa pihaknya khawatir aka nada lapak-lapak lain yang memancing PKL lain untuk memanfaatkan tempat tersebut karena terdapat banner bertuliskan “Lapak Baca Gratis”.
“Misal PKL yang menggambar binatang atau mainan. Mereka tidak menjual makanan minuman, dan lain-lain,” jelasnya.
Mengenai perizinan menggelar lapak baca untuk meningkatkan minat baca masyarakat Pati, ia mengarahkan agar komunitas Pustaka Malam Pati bertanya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Monggo bisa minta pencerahan juga ke DLH selaku pengelola simpang, Kak. DLH yang tahu,” jawabnya singkat. (Lingkar Network | Nailin RA – Beritajateng.id)