PATI, Beritajateng.id – Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan maladministrasi bangunan di eks Lorok Indah yang dibongkar para Februari 2022 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati diselidiki oleh Ombudsman RI Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Sabarudin Hulu, Kepala Pencegahan Ombudsman RI perwakilan Jateng saat kunjungan kerja ke Pendopo Kabupaten Pati, Rabu, 12 November 2025.
Udin mengatakan sudah ada tim pemeriksa yang melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut. Namun saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang disangkakan para pemilik bangunan di Lorok Indah.
“Kami ada tim pemeriksa, kami belum bisa menyimpulkan. Karena kalau masih berproses masih dilakukan investigasi, tinggal bagaimana pelapor apakah sudah merasa terselesaikan atau masih ada yang ingin dipersoalkan,” ungkapnya.
Salah satu yang menjadi sorotannya dalam kasus ini adalah dugaan maladministrasi yang terjadi atas dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemkab Pati terhadap para pemilik bangunan.
“Kita buktikan apakah ada maladministrasi atau tidak, unsurnya perbuatan melawan hukum, tidak ada pelayanan, apakah diskriminasi,” tambah Udin.
Ombudsman Jateng Minta Pemkab Pati Penuhi Hak Dasar Warga Terdampak Penggusuran Lorok Indah
Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi
Udin menambahkan, apabila para pemilik bangunan di eks Lorok Indah masih mempermasalahkan dugaan pelanggaran HAM pihaknya akan mempersilakan mereka untuk segera melapor.
Sehingga apabila sudah ditemukan akar permasalahan, kata dia, pihaknya akan melimpahkan masalah ini kepada pihak berwenang.
“Fokus kami lebih ke pelayanan publik masyarakat di lokasi tersebut yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah. Kalau itu belum terselesaikan bisa disampaikan atau dilaporkan ke Ombudsman. Tetapi ujungnya nanti pemeriksaan apakah masih terjadi maladministrasi atau tidak, kalau misal ada pelanggaran HAM bisa dilaporkan ke Komnas HAM,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















