PATI, Beritajateng.id – Seorang peemotor tertabrak mikrobus yang sedang membawa terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istanto yang baru menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu, 7 Januari 2026.
Kanit Lakalantas Polresta Pati IPDA Apri Hermawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat bus baru keluar dari kantor PN Pati usai sidang dua komandan AMPB itu. Saat hendak putar balik ke arah timur, muncul sebuah sepeda motor dari arah timur hendak menyebrang ke arah Utara.
“Kendaraan sepeda motor dari timur mau masuk ke gang Sukoharjo atau ke arah Utara. Disaat yang bersamaan berjalan kendaraan mikrobus yang berjalan dari kejaksaan mau putar balik, Tersenggol pas di perempatan. Kami lakukan penyelidikan dulu lebih tepatnya,” ungkap IPDA Apri.
Diduga karena jarak yang terlalu dekat, kata dia, kecelakaan tersebut tak bisa terhindarkan. Alhasil pengendara sepeda motor yang merupakan seorang wanita terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan dan kaki.
“Mobil kejaksaan yang membawa terdakwa kemudian kontra dengan sepeda motor jenis honda. Kondisi pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka lecet di tangan dan kaki, kemudian untuk memastikan kondisi korban kami lakukan rontgen secara menyeluruh,” imbuhnya.
Botok dan Teguh Menolak Dakwaan JPU di Sidang Kedua, Ini Argumennya
Korban kemudian dievakuasi dan dilakukan perawatan di RS Keluarga Sehat Hospital. Sementara itu, pihak Lakalantas langsung melakukan penanganan di lokasi laka, termasuk melakukan mediasi menengahi antara pihak PN dengan korban.
“Langsung kami evakuasi dan dibantu ambulance dari RS KSH. Kami bersama keluarga korban sebagai mediator memastikan komunikasi antara keluarga korban dengan kejaksaan berjalan baik,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















