PATI, Beritajateng.id – Larangan penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, akhirnya dibatalkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Tayu usai menuai protes dari masyarakat setempat pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Tayu Imam Rifa’i menyampaikan bahwa sebelumnya keputusan larangan penggunaan sound horeg merupakan persetujuan bersama, bukan hanya dirinya sendiri sebagai camat.
“Jadi yang saya sampaikan itu kesimpulan, bukan dari saya sendiri,” katanya saat menemui massa aksi.
Atas desakan masyarakat, Imam Rifa’i pun menyampaikan pencabutan keputusan larangan penggunaan sound horeg. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan yang kemudian menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
“Kalau minta untuk dicabut, kita tuangkan dalam surat. Terkait pernyataan saya yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat, saya mencabut,” katanya.
Larangan Sound Horeg di Tayu Pati Picu Gelombang Protes, Ini Respon Camat
Dengan adanya surat pernyataan pencabutan dan perizinan kembali operasional sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu, Imam Rifa’i berharap keadaan masyarakat bisa kembali kondusif dan tidak mengganggu ketertiban.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia















