PATI, Beritajateng.id – Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengungkap pihaknya akan mencermati kembali Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 Tahun 2023 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (kepsek).
Hal ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kepsek yang menggunakan perbup itu sebagai dasar penolakan mutasi dalam audiensi pada Selasa, 14 April 2026. Sementara mutasi yang dilakukan Disdikbud Pati didasarkan pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepsek maksimal 2 periode dengan masing-masing 4 tahun.
“Kami akan melakukan rapat gabungan, merekomendasikan rapat kerja Komisi A dan D untuk membedah masalah teknis secara mendalam,” kata Bambang.
Legislator PKB ini juga meminta keterlibatan Disdikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar permasalahan itu segera selesai.
Sebab, para kepsek masih kekeh agar pemerintah menerapkan Perbup. Sedangkan menurutnya Perbup akan kalah dengan Permendikdasmen yang secara hukum lebih tinggi.
“Harus ada harmonisasi aturan, kami sarankan pihak eksekutif untuk segera menyelaraskan Perbup dengan aturan kementerian terbaru,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















