PATI, Beritajateng.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati Suwarno menilai penetapan retribusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) akan memberatkan di tengah tekanan ekonomi. Ia pun meminta agar wacana itu dievaluasi lebih lanjut sebelum diterapkan.
Hal ini ia sampaikan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang rapat paripurna, Senin, 11 Mei 2026. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah perubahan pajak makanan dan minuman.
Suwarno pun mengusulkan agar perubahan kenaikan pajak itu menyasar rumah makan seperti restoran, bukan PKL.
“Otomatis mereka bilang, makan sedikit saja dipajaki kalau di rumah makan itu umum. Misalnya jualan di pinggir jalan, gorengan dari yang Rp2 ribu tiba-tiba naik kan kasihan,” ujarnya.
Legislator PDIP ini juga membandingkan pendapatan rumah makan dengan para PKL yang cukup timpang.
“Apalagi kalau (dagangan) masih, dijual murah tidak laku apalagi dipajaki. Jadi kan harus bisa dibedakan mana yang pedagang pinggiran dengan rumah makan,” pungkas Suwarno.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















