PEKALONGAN, Beritajateng.id – Polres Pekalongan menemukan adanya praktik alih fungsi hutan yang dilindungi Perhutani. Penemuan ini dianggap berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir bandang di kawasan hulu Kecamatan Petungkriyono.
Dengan adanya penemuan itu, Polres Pekalongan menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Aula Mapolres setempat, Selasa, 9 Desember 2025. Rapat ini turut dihadiri Kepala Dinas Perkim dan LH, Dr. Muhammad Adul Gazali, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. Abdul Munir, perwakilan Dandim 0710/Pekalongan Pabung Mayor Julian, perwakilan Kejari, ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur dan Banyumas Timur, serta Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengungkap, salah satu praktik alih fungsi lahan ditemukan di Petak 43 B Desa Simego yang masuk kategori Hutan Alam Sekunder (HAS). Ia menyebut aktivitas tersebut tidak berizin dan berpotensi mengancam keselamatan warga.
“Kegiatan ini diduga tidak berizin, berpotensi pelanggaran hukum, dan dikhawatirkan berdampak pada lingkungan yang bisa mengakibatkan bencana alam, baik longsor ataupun banjir bandang. Kami mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur, Totok, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginventarisasi lokasi alih fungsi lahan yang dilakukan sekitar 60 Kepala Keluarga. Ia menyebut wilayah tersebut merupakan hulu Sungai Sengkarang sekaligus bagian dari hutan terbaik di Jawa.
“Kami telah menginventarisir lokasi-lokasi HAS yang dialihfungsikan. Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2025, kami akan merehabilitasi kawasan tersebut dengan ditanami tanaman keras,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir menambahkan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menetapkan Desa Simego sebagai kawasan hutan yang tidak boleh dialihkan menjadi lahan pertanian. Ia menekankan pentingnya pemetaan ulang agar pengelolaan hutan lebih tertib dan aman.
“Sebagai hasil kesepakatan, KPH Pekalongan Timur akan segera melakukan pemetaan dan inventarisasi kawasan hutan mana saja yang boleh dikelola oleh masyarakat hutan, sekaligus memetakan kawasan hutan rawan longsor, khususnya di Lebakbarang dan Petungkriyono,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















