REMBANG, Beritajateng.id – Aliansi R5 Rembang meminta pengalihan status kepegawaian dari R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini disampaikan dalam audiensi di ruang rapat banggar DPRD Rembang, Rabu, 26 November 2025.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf, Kepala BKD Rembang, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rembang, Kepala Bagian Hukum Setda Rembang, Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rembang, serta Inspektorat Rembang.
Perwakilan Aliansi R5 Rembang, M. Khammas Ainun Ni’am menegaskan pihaknya telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru sesuai regulasi pemerintah.
Namun, pihaknya merasa kecewa lantaran status mereka masih belum mendapat kepastian dalam formasi PPPK.
“Bahkan kami ada yang sudah mengabdi lama di sekolah, kemudian rela keluar untuk mengikuti PPG Prajabatan agar mendapatkan sertifikasi guru profesional dan diutamakan dalam seleksi PPPK, tetapi kenyataannya kami masih belum diakomodir sepenuhnya,” ujarnya.
Menurutnya peluang pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah jelas secara regulasi. Diantaranya UU No 20 tahun 2023, Surat Menteri PANRB No: B/5993/M.SM.01.00/2024, Surat Menteri PANRB No: B/3832/M.SM.01.00/2025, Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025, dan Surat Edaran Kemendagri No: 900.1.1/227/SJ Tahun 2025
“Harapannya kami dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena sudah ada peraturan yang jelas,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi R5 Kabupaten Rembang, Mujibur Rohman juga menanggapi pernyataan yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang dalam audiensi soal ketersediaan tenaga pendidik.
“Dari audiensi kemarin BKD menyatakan bahwa kita sudah surplus tenaga pendidik, tetapi kenyataannya di data real Dindikpora masih banyak sekali sekolah yang mengalami kekosongan formasi guru. Dengan adanya hal tersebut maka Kabupaten Rembang masih membutuhkan guru. Mengapa tidak mengusulkan paruh waktu?” tegasnya.
Usai audiensi, Ketua DPRD Rembang, Abdur Rouf menerbitkan rekomendasi resmi kepada Bupati Rembang yang menyatakan dukungan usulan pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu.
“Keputusan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada, tetapi juga harus memperhatikan anggaran daerah,” ujarnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia















