REMBANG, Beritajateng.id – Polres Rembang menggelar rekonstruksi terhadap kasus perkelahian antara seorang keponakan dengan pamannya. Sebanyak 9 adegan diperagakan untuk mengungkap lebih jelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan RS (49) tewas.
Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Rembang, bukan di lokasi kejadian sebenarnya. Kegiatan tersebut disaksikan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), serta kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.
Adapun lokasi kejadian sebenarnya berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, sekitar 50 meter di sebelah timur Kantor Kelurahan Magersari.
Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo, mewakili Kasat Reskrim AKP Alva Zakiya Akbar, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk membuat perkara semakin terang.
“Dalam rekonstruksi ini diperagakan sembilan adegan. Semua pihak dihadirkan, mulai penyidik, kuasa hukum hingga anak yang berhadapan dengan hukum, agar bisa melihat langsung proses rekonstruksi. Khusus korban, perannya diperagakan oleh anggota polisi,” jelasnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam reka ulang tersebut, ia menerangkan terungkap rangkaian kejadian bermula ketika pelaku yang merupakan keponakan berusia 16 tahun itu berangkat sekolah menggunakan sepeda motor dengan membonceng seorang teman perempuan.
Saat melintas di jalan Dusun Jeruk, Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, muncul korban RS yang juga mengendarai sepeda motor dari sisi kiri jalan. Keduanya sempat terlibat tabrakan namun kendaraan tidak sampai terjatuh. Hanya barang bawaan milik RS yang terlepas dan jatuh ke jalan.
Diduga tidak terima dengan kejadian tersebut, RS kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai keponakannya hingga sampai di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Magersari, tepatnya di depan Hotel Green Doorz.
Di lokasi tersebut situasi memanas. RS menghentikan laju kendaraan keponakannya dengan memalangkan sepeda motor. Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung aksi pemukulan.
Dalam adegan rekonstruksi, RS diperagakan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Keponakannya kemudian membalas dengan menggunakan helm sebanyak dua kali dan satu kali menggunakan tangan kosong.
Keponakan tersebut berdalih melakukan perlawanan untuk membela diri setelah lebih dahulu dipukul oleh pamannya. Akibat perkelahian itu, RS terjatuh dalam kondisi lemas dan sempat mengalami kejang-kejang. Nyawanya akhirnya tidak tertolong.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Polisi Dalami Seorang Paman Meninggal Usai Berkelahi dengan Keponakannya di Rembang
Widodo mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tidak ditemukan persoalan pribadi secara langsung antara korban dan keponakannya. Namun, hubungan orang tua dari pihak keponakan dengan korban disebut telah lama tidak harmonis. Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan warisan.
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang sebagai persiapan proses persidangan.
Widodo menuturkan, selama proses penyidikan, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
“Kita akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri,” tandasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















