REMBANG, Beritajateng.id – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi diulang. Keputusan ini menyusul adanya pelanggaran dalam proses seleksi sebelumnya.
Temuan pelanggaran ini disebut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat balasan. Selain itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Rembang juga menjadi faktor seleksi harus diulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, mengatakan Bupati Rembang Harno menginginkan seluruh tahapan seleksi diulang agar proses pengisian jabatan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima surat balasan dari BKN yang menguatkan adanya pelanggaran disiplin dalam proses sebelumnya.
“Setelah ada surat balasan dari BKN yang menyatakan memang ada pelanggaran disiplin, kemudian hasil pemeriksaan Inspektorat juga menunjukkan adanya pelanggaran, Pak Bupati menghendaki pelaksanaan JPTP diulang kembali,” ujar Fahrudin, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengulangan dilakukan mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) hingga seluruh tahapan seleksi sebagaimana proses sebelumnya. Setelah seluruh tahapan selesai, hasilnya kembali akan diajukan kepada BKN sesuai mekanisme yang berlaku.
Fahrudin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya approval yang tidak melalui prosedur yang benar. Kemudian BKN juga meyakini adanya pelanggaran. Karena itu Pak Bupati menghendaki proses ini diulang agar benar-benar bersih, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap seleksi ulang nantinya dapat diikuti lebih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sehingga penerapan sistem merit benar-benar dapat diwujudkan.
“Saya berharap semua ASN yang memiliki kemampuan dan telah memenuhi persyaratan ikut mendaftar. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memperoleh calon pejabat terbaik berdasarkan kompetensi, potensi, dan kemampuan untuk mendukung visi dan misi Bupati selama lima tahun ke depan,” katanya.
Berkas Seleksi JPTP Rembang Dikirim ke BKN Tanpa Persetujuan Sekda, BKD Diperiksa
Polemik JPTP Rembang Dinilai Tak Berkaitan dengan Substansi Hasil Seleksi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan seleksi ulang.
“Tadi Bapak Bupati memerintahkan untuk diulang. BKD sebagai OPD yang memfasilitasi proses pelaksanaan akan mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Mardi.
Diketahui, sebelumnya polemik seleksi JPTP Rembang yang berlangsung sejak April 2026 ini bermula dari dugaan BKD yang mengirim berkas hasil seleksi ke BKN tanpa melalui persetujuan Sekda Rembang sebagai Pejabat yang Berwenang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















