REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengusulkan agar pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Bupati Harno mengatakan usulan ini telah diajukan oleh seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah dan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Keuangan Nasional (BKN) dan Presiden.
“Apabila PPPK bisa dibayar oleh pusat, semua kabupaten bisa bernafas lega untuk membangun wilayahnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul lantaran beban belanja pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus meningkat. Selain itu, pemerintah juga memotong dana Transfer ke Daerah (TKD).
“Dengan dikuranginya transfer daerah dan uangnya habis untuk membayar pegawai, Rembang ini 54 persen untuk gaji pegawai, karena kemarin banyak PPPK yang jumlahnya 9.200 maka disitulah anggaran kita terserap,” ujarnya, belum lama ini.
Diketahui, dalam pembahasan Rancangan APBD Rembang 2026 pada 20 November 2025 lalu, belanja pegawai tercatat mencapai Rp1,066 triliun atau 53 persen dari total belanja operasi. Besaran ini jauh dari ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen para 2027.
Adapun total Pendapatan Daerah 2026 direncanakan sebesar Rp1,976 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp464,4 miliar (23,5 persen) dan Dana Transfer Rp1,512 triliun (76,5 persen).
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia















