Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Rembang

Tak Penuhi Standar, DLH Rembang Beri Waktu SPPG Pandaran Perbaiki IPAL Hingga 19 Mei

Utia Afidah by Utia Afidah
15 Mei 2026
in Rembang
Diduga Terpeleset, Lansia di Grobogan Ditemukan Meninggal di samping Rel Kereta

Kondisi IPAL di SPPG Pandaran, Rembang. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

1.1k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritajateng.idREMBANG, Beritajateng.id – Polemik limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Padaran Kecamatan Rembang terus bergulir. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan sistem pengolahan limbah di SPPG tersebut belum memenuhi standar. Temuan itu muncul setelah adanya aduan warga terkait bau tak sedap di lingkungan perumahan setempat.

Kepala DLH Rembang, Ika Afandi mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke lokasi usai menerima laporan warga.

“Memang kita pernah melakukan pengawasan ke lapangan terkait aduan warga Padaran di perumahan. Hasilnya memang SPPG tersebut belum melakukan pengolahan IPAL dengan baik,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Ika menyebut pihaknya kemudian memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada pengelola SPPG untuk melakukan pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Target penyelesaian diberikan hingga 19 Mei mendatang.

“Temuan tersebut kita tindak lanjuti untuk memberi deadline kepada SPPG melakukan pembenahan IPAL. Jadi kita deadline dua minggu, harusnya selesai 19 Mei dan bisa beroperasi pada saat itu,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, di kawasan tersebut terdapat tiga dapur SPPG. Dua di antaranya menggunakan IPAL masing-masing, sementara proses pemasangan dan kelayakan sistem limbah masih terus dipantau DLH bersama vendor pelaksana.

“Kita monitoring terus apakah vendor ini sudah sesuai dengan standar BGN dan standar lingkungan hidup atau belum. Karena IPAL yang ada itu sebenarnya belum standar, hanya pengendapan saja,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik SPPG Padaran, Purhadi, menegaskan pihaknya berkomitmen memenuhi arahan DLH Rembang.

“Untuk IPAL sebenarnya sudah kami proses sejak tanggal lima kemarin. Kami juga sudah menggandeng vendor yang biasa membuat IPAL untuk SPPG. Perkiraan pengerjaan sekitar dua minggu,” jelasnya.

Purhadi menyebut, pembangunan IPAL masih sesuai batas waktu yang diberikan DLH. Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah melakukan pembersihan drainase secara berkala bersama warga sekitar agar tidak ada limbah yang tercecer.

Terkait keluhan kebisingan, ia mengaku sudah beberapa kali mengingatkan para relawan dan pekerja agar tidak terlalu ramai, terutama pada malam hari.

“Kami sebenarnya sudah sering mengedukasi relawan supaya tidak terlalu berisik, tapi dengan adanya kejadian ini tentu jadi evaluasi bagi kami,” katanya.

Sorotan juga datang dari praktisi hukum, Abdul Mun’im yang mempertanyakan izin dan sistem pengelolaan limbah dapur MBG yang dinilai bermasalah namun tetap beroperasi.

Menurutnya, berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sanitasi Pangan yang menjadi acuan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib memiliki IPAL sederhana atau saluran menuju septic tank agar limbah cair tidak dibuang langsung ke drainase umum.

“Air limbah tidak boleh dibuang langsung ke selokan atau hanya ditampung begitu saja karena bisa menimbulkan pencemaran,” katanya.

Selain limbah cair, aturan tersebut juga mengatur pengelolaan limbah padat berupa sisa makanan yang wajib dipisahkan antara organik dan nonorganik, lalu diangkut ke TPA atau diolah menggunakan komposter.

Sementara minyak jelantah, lanjutnya, juga wajib ditampung dan disalurkan ke pengepul resmi, bukan dibuang ke saluran air.
Ia menambahkan, sanitasi lingkungan dapur MBG juga harus bebas dari bau, lalat, dan tikus. Jika masih muncul bau menyengat, maka hal itu diduga menunjukkan adanya kegagalan verifikasi sanitasi lingkungan.

“Kalau sampai terjadi bau berarti ada gagal verifikasi terkait sanitasi lingkungan,” ujarnya.

Abdul Mun’im menegaskan, pelanggaran terhadap standar sanitasi MBG dapat berujung pada sanksi bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 76. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, denda administratif, hingga pencabutan status mitra SPPG.

“Kalau dua kali teguran tidak diperbaiki, MOU bisa diputus dan nama dapur di-blacklist oleh sistem BGN,” tegasnya.

Bahkan, apabila limbah terbukti mencemari lingkungan dan merugikan warga, kasus tersebut dapat masuk ranah pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98.

“Ancaman hukumannya bisa 3 sampai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Tapi tentu harus ada laporan warga dan bukti pencemaran,” imbuhnya.

Meski demikian, ia menyebut keberadaan tiga dapur MBG dalam satu kawasan sebenarnya tidak menjadi masalah selama seluruh proses verifikasi dan standar operasional dari BGN telah dipenuhi.

“Yang menjadi perhatian sekarang adalah ketegasan pengawasan terhadap pengelolaan limbahnya. BGN harus tegas,” pungkasnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Rembang Hari Iniberita rembang terkiniSPPG
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Proyek Embung Kaliombo Rembang Rp22 M Ditargetkan Selesai Desember 2026

Proyek Embung Kaliombo Rembang Rp22 M Ditargetkan Selesai Desember 2026

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

REMBANG, Beritajateng.id - Proyek pembangunan Embung Kaliombo di wilayah Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, ditargetkan rampung pada 30 Desember 2026. Saat...

Pemkab Rembang Alokasikan Rp35,5 Miliar untuk Tangani Jalan Rusak Tahun Ini

Pemkab Rembang Alokasikan Rp35,5 Miliar untuk Tangani Jalan Rusak Tahun Ini

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,5...

Menu MBG dari SPPG Tutup Blora Positif Kandung Bakteri, Ini Hasil Labnya 

Menu MBG dari SPPG Tutup Blora Positif Kandung Bakteri, Ini Hasil Labnya 

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Sampel makanan yang diambil dari menu makan bergizi gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tutup, Kecamatan...

Petakan Jalan Rusak, Bupati Harno Bakal Kumpulkan Camat se-Rembang Akhir November 

Petakan Jalan Rusak, Bupati Harno Bakal Kumpulkan Camat se-Rembang Akhir November 

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

REMBANG, Beritajateng.id - Bupati Harno berencana mengumpulkan seluruh camat di wilayah Kabupaten Rembang pada akhir November 2026. Dalam pertemuan itu,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bau Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Bendung Karet Pati Ganggu Warga, Gubernur Jateng Minta Dikubur

Bau Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Bendung Karet Pati Ganggu Warga, Gubernur Jateng Minta Dikubur

9 September 2026
3 SPPG di Satu Lokasi Perumahan, Warga Rembang Keluhkan Bau Hingga Kebisingan

3 SPPG di Satu Lokasi Perumahan, Warga Rembang Keluhkan Bau Hingga Kebisingan

13 Mei 2026
Kapolres Demak Apresiasi Anggota yang Rajin Ungkap Kasus

Kapolres Demak Apresiasi Anggota yang Rajin Ungkap Kasus

12 April 2022
Joni Kurnianto Minta Pemkab Pati Tingkatkan Pengawasan Pekerjaan Fisik

Joni Kurnianto Minta Pemkab Pati Tingkatkan Pengawasan Pekerjaan Fisik

11 Maret 2026
Targetkan Kota Bebas Sampah, Salatiga Bisa Kelola Sampah 98,36 Persen

Targetkan Kota Bebas Sampah, Salatiga Bisa Kelola Sampah 98,36 Persen

19 Oktober 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id