REMBANG, Beritajateng.id – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang bersama pengusaha dan pekerja menghasilkan keputusan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) pada 2026 mendatang naik Rp150.136 menjadi Rp2.386.305.
Diketahui, sebelumnya UMK Rembang pada 2025 ini berada di angka Rp2.236.168,78. Adapun kenaikan upah tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama seluruh anggota Dewan Pengupahan.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Rembang menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,8, yang berdampak pada meningkatnya hasil perhitungan UMK Rembang 2026. Nilai alfa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo berharap keputusan ini mampu memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan iklim usaha di Kabupaten Rembang.
“Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Rembang,” jelasnya, Sabtu, 21 Desember 2025.
Berita acara kesepakatan UMK Rembang 2026 ini telah disampaikan kepada Bupati Rembang, Harno, dan ditandatangani pada hari yang sama. Hasil kesepakatan itu pun telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah hari ini, Senin, 22 Desember 2025 untuk mendapatkan persetujuan.
Dwi Martopo menambahkan, setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Rembang 2026 akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi pada 24 Desember 2025.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari provinsi, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami juga akan melakukan pengawasan pada awal tahun,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















