SALATIGA, Beritajateng.id – Tiga hari sebelum larangan pembuangan sampah organik ke tempat penampungan sementara (TPS) dan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kota Salatiga mulai berlaku, Kelompok 7 Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Universitas Diponegoro menggelar lokakarya “SERASI: Sirkular Ekonomi dan Revitalisasi Manajemen Sampah Organik” di Kantor Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan ini menghadirkan 31 peserta yang terdiri atas kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pengurus bank sampah, serta warga setempat.
Berbeda dengan sosialisasi pengomposan pada umumnya yang lazim dimulai dari pengenalan dasar, lokakarya tersebut langsung menyasar persoalan teknis lantaran sebagian besar peserta telah lebih dahulu mempraktikkan pengomposan di rumah masing-masing. Namun kegagalan yang kerap terjadi membuat warga mengeluh, terlebih sejak kebijakan baru diumumkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga Nomor 600.4.15/429 tentang Pengelolaan Sampah Organik di Sumber Sampah dan Pembatasan Sampah Organik di TPS, TPS 3R, dan TPA. Aturan ini melarang pembuangan sampah organik ke TPS maupun TPA mulai 1 Agustus 2026 dan berlaku bagi rumah tangga, kawasan permukiman, pasar, kawasan usaha, hingga sektor hotel, restoran, dan kafe.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, diketahui bahwa sekitar 57 persen timbunan sampah yang masuk ke TPA Ngronggo merupakan sampah organik.
Padahal TPA tersebut telah overload, sehingga sampah dapur kini harus diselesaikan di tingkat rumah tangga. Tuntutan ini bagi sejumlah warga Salatiga dinilai perlu diimbangi dengan pelatihan dan pendampingan teknis, terutama melalui PKK serta pengurus RT dan RW, karena tidak sedikit ibu rumah tangga yang telah membuat kompos tetapi belum memahami cara pengolahan yang benar sehingga berujung gagal.
Lokakarya di Tingkir Tengah diarahkan untuk mengisi celah tersebut, sekaligus diselaraskan dengan Program Kecamatan Berdaya bidang Taruna Karya Mandiri (Zilenial) yang menyasar kepedulian terhadap lingkungan, kewirausahaan dan keterampilan kreatif, serta literasi digital dan teknologi.
Tiga Syarat Agar Kompos Tidak Gagal
Pada sesi pemaparan materi, tim KKN menekankan tiga kondisi yang menentukan keberhasilan pengomposan, yakni komposisi bahan yang seimbang, kadar air yang tidak berlebihan, dan suhu yang terjaga pada kisaran 20 hingga 65 derajat Celsius. Ketiganya merupakan syarat mutlak agar mikroorganisme pengurai dapat bekerja optimal.
Peserta juga diingatkan bahwa tidak semua sampah dapur layak masuk ke komposter. Sisa sayuran, kulit buah, ampas kopi atau teh, dan cangkang telur merupakan bahan yang dianjurkan, sedangkan sisa makanan berlemak serta tulang ayam dan ikan sebaiknya dihindari karena memperlambat proses sekaligus memicu bau tidak sedap.
Susunan media pengomposan dibahas secara berlapis, dimulai dari pupuk kandang sebagai lapisan dasar, disusul sampah organik yang telah dicacah, kemudian sekam bakar dan sekam kering, sementara untuk mempercepat penguraian peserta diajarkan membuat larutan aktivator dari dua tutup botol EM4, dua tutup botol molase, dan satu liter air.
Praktik Komposter dan Pemanfaatan Sampah Anorganik
Sesi kedua diisi dengan praktik langsung. Peserta dibagi ke dalam lima kelompok berisi lima hingga enam orang yang masing-masing merakit satu unit komposter sederhana berbahan botol plastik bekas.
Selain sampah organik, lokakarya turut membahas pemanfaatan sampah anorganik, khususnya tutup botol plastik yang dapat diolah menjadi gantungan kunci, meski praktik pembuatannya belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama karena keterbatasan waktu.
Karena itu, Tim KKN pun membagi delapan paket alat dan bahan agar peserta dapat mempraktekkannya secara mandiri di rumah maupun bersama kelompok PKK, langkah yang dinilai tetap relevan mengingat tutup botol plastik membutuhkan waktu sekitar 400 hingga 500 tahun untuk terurai di alam.
Digitalisasi Pembukuan Bank Sampah Dilanjutkan lewat Pendampingan
Tim KKN turut menyosialisasikan digitalisasi pencatatan bank sampah, namun keterbatasan waktu membuat materi tersebut belum tersampaikan secara menyeluruh sehingga ditindaklanjuti dengan pendampingan langsung kepada kader PKK di luar jadwal lokakarya yang hingga kini masih berjalan.
Sepanjang kegiatan, tim KKN membagikan 20 lembar leaflet panduan pengomposan dan pembuatan gantungan kunci, dan sebagai penutup rangkaian acara modul pengelolaan sampah, diserahkan kepada Lurah Tingkir Tengah serta Ketua Tim Penggerak PKK agar materi tersebut dapat dipraktikkan kembali secara mandiri oleh warga.
Lokakarya tersebut diharapkan membuat warga Kelurahan Tingkir Tengah tidak berhenti pada kemauan mengolah sampah organik, tetapi juga menguasai tekniknya sehingga kompos yang dihasilkan benar-benar matang dan layak digunakan, dan larangan membuang sampah organik ke TPS maupun TPA dapat dijalankan tanpa menyisakan persoalan baru di tingkat rumah tangga.















