SALATIGA, Beritajateng.id – Iuran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir di Kota Salatiga akan menjadi tanggungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Namun, tidak semua bayi akan mendapatkan fasilitas tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga Prasit Al Hakim menyebut penentuan bayi yang iuran BPJS-nya ditanggung Pemkot Salatiga bergantung pada status kepesertaan ibu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
“Yang ditanggung pemerintah kota adalah bayi dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD,” jelasnya, Senin, 28 April 2026.
Ia menambahkan, jika ibu terdaftar sebagai peserta PBI yang bersumber dari APBN, maka iuran bayi akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Sementara bagi ibu yang merupakan peserta mandiri, maka iuran bayi menjadi tanggungan pribadi orang tua.
“Semua mengikuti kepesertaan ibunya, tidak ada penilaian tambahan,” tegas Prasit.
Selain itu, bagi ibu yang bekerja dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran bayi masih ditanggung dalam skema yang sama hingga anak ketiga. Setelah itu, anak keempat dan seterusnya wajib didaftarkan sebagai peserta mandiri.
Pemkot Salatiga sendiri telah menyiapkan anggaran untuk menanggung iuran bayi dari peserta PBI APBD. Bahkan, skema ini sudah berjalan sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Anggaran sudah dialokasikan setiap tahun, termasuk untuk bayi baru lahir,” ujarnya.
Dari sisi regulasi daerah, pelaksanaan program ini juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kota Salatiga.
Dalam implementasinya, Dinkes Salatiga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan data kepesertaan masyarakat, termasuk bayi baru lahir, dapat terintegrasi dengan baik.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















