SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Melalui aturan baru ini, Pemkot Semarang menegaskan bahwa para petani tidak lagi dikenakan biaya sewa komersial yang selama ini dinilai memberatkan dalam menggarap lahan milik pemkot.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan skema retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih murah dan terjangkau serta dapat diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan, penataan regulasi ini sengaja dibuat agar lahan pertanian dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak beralih menjadi kegiatan komersial yang berpotensi mengancam ketahanan pangan.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2023 Pemkot Semarang tidak lagi merujuk pada Perwal 28/2022 karena seluruh mekanisme telah digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
“Jika memakai sistem sewa, tarifnya berubah menjadi komersial dan jelas memberatkan. Karena itu, retribusi adalah opsi yang paling adil sehingga petani bisa tetap menggarap lahan tanpa terbebani biaya tinggi,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan setiap pengajuan pemanfaatan lahan melewati proses verifikasi lintas-organisasi.
Koordinasi dilakukan bersama berbagai OPD seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga Pengguna Barang yaitu Dinas Pertanian serta kecamatan. Dengan mekanisme ini, fungsi lahan pertanian dipastikan tidak melenceng dari rencana tata ruang.
Selain itu, menurutnya skema ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang sebelumnya menyoroti adanya praktik penyalahgunaan lahan pertanian di sejumlah wilayah.
Agustina menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum petani diperbolehkan memperpanjang pemanfaatan lahan.
“Ini bentuk pengawasan agar lahan pertanian tidak tiba-tiba berubah menjadi kegiatan komersial di luar izin,” tuturnya.
Ia menambahkan hingga kini belum ditemukan kasus penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang. Hal ini karena setiap pemanfaatan lahan selalu diawali dengan pengecekan kesesuaian tata ruang dan fungsi.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang lebih jelas. Peraturan ini tidak hanya mengatur retribusi khusus bagi petani, tetapi juga menetapkan mekanisme perpanjangan pemanfaatan lahan yang sederhana.
“Dalam Perda itu sudah diatur objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian atau perkebunan dengan tarif khusus,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, petani dapat mengakses lahan tanpa harus menanggung tarif sewa tinggi. Agustina menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan Pemkot Semarang kepada petani sekaligus upaya mempertahankan ketahanan pangan daerah.
“Retribusi yang lebih ringan dan dapat diperpanjang membuat petani lebih tenang, sementara fungsi lahan tetap terjaga,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















