KUDUS, Beritajateng.id – Kabupaten Kudus mendapatkan kuota haji sebanyak 1.245 jemaah untuk keberangkatan 2026 mendatang. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun ini yang berada di angka sekitar 1.400-an jemaah.
Meski begitu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Shony Wardana menjelaskan bahwa kuota khusus jamaah lanjut usia (lansia) justru mengalami peningkatan. Ia merincikan, 1.194 jemaah dari jumlah itu merupakan reguler berdasarkan nomor urut porsi haji.
Sedangkan, 51 jemaah lainnya dialokasikan khusus untuk kuota lansia. Jumlah lansia tersebut berasal dari 5 persen kuota provinsi.
“Dibandingkan tahun lalu memang menurun sedikit, tetapi untuk kuota lansia justru naik. Secara keseluruhan penurunannya tidak signifikan,” ujar Shony saat ditemui di Kantor Kemenag Kudus, Senin, 1 Desember 2025.
Ia menyebutkan, perbedaan kuota ini dipengaruhi oleh data pendaftar pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, jamaah yang berhak berangkat adalah mereka yang mendaftar hingga 12 Februari 2013.
Sementara untuk kuota tahun depan, jamaah dengan porsi di atas tanggal tersebut baru akan diberangkatkan pada musim haji berikutnya.
Shony juga mengungkapkan bahwa tahapan pelunasan biaya haji tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 24 November hingga 23 Desember 2025.
Ia mengimbau calon jamaah yang masuk dalam kuota agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan.
Kabar menggembirakan lainnya, kata dia, yakni kebijakan nasional terkait daftar tunggu haji dinilai membawa keuntungan bagi jamaah Kudus. Jika sebelumnya masa tunggu berbasis provinsi—khususnya Jawa Tengah berkisar 30 hingga 32 tahun, kini sistem tersebut dinasionalisasi oleh Kementerian Haji.
“Karena sekarang nasional, daerah yang jemaahnya padat justru diuntungkan. Rata-rata masa tunggu yang sebelumnya 32 tahun di tingkat provinsi, bisa turun menjadi sekitar 26 tahun” jelasnya.
Menurut Shony, kebijakan ini membuat antrean lebih adil karena kuota dihitung secara akumulatif nasional, bukan lagi per provinsi.
Ia menambahkan bahwa biaya pendaftaran haji masih tetap sebesar Rp25 juta, sementara BPIH mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















