KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tetap memberikan perawatan rutin ke eks stasiun kereta api yang sudah tidak beroperasi.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Arief Tanjung, menjelaskan bahwa eks stasiun kereta api di Kelurahan Wergu Wetan itu saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya.
“Eks stasiun ini belum berstatus cagar budaya, masih objek diduga cagar budaya. Namun perlakuannya sama seperti cagar budaya, baik dalam perawatan maupun pemeliharaannya,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut Arief, belum ditetapkannya bangunan tersebut sebagai cagar budaya disebabkan belum adanya usulan resmi dari pemilik aset, yakni PT Kereta Api Indonesia, kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
“Yang berhak mengajukan adalah pemilik. Karena nantinya yang bertanggung jawab merawat dan memelihara juga pemilik. Sampai sekarang dari PT KAI belum ada pengajuan, sehingga statusnya masih objek diduga cagar budaya,” jelasnya.
Padahal, dari sisi persyaratan, menurutnya bangunan eks stasiun tersebut dinilai telah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Salah satunya usia bangunan yang telah melampaui 50 tahun dan memiliki nilai historis tinggi sebagai saksi perkembangan perkeretaapian di Kudus pada masa kolonial.
“Bangunan ini menyimpan banyak cerita sejarah. Dari sisi usia dan nilai historis sebenarnya sudah sangat layak,” tambah Arief.
Saat ini, lanjut Arief, Kabupaten Kudus tercatat memiliki sekitar 90 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, baik pada tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Objek-objek tersebut mencakup benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan dengan kepemilikan yang beragam, mulai dari pemerintah daerah, provinsi, nasional hingga perorangan.
“Kalau kepemilikan perorangan dan berada di wilayah Kudus, maka SK cagar budaya diterbitkan oleh bupati,” katanya.
Apabila di kemudian hari eks Stasiun Kereta Api Kudus diajukan sebagai cagar budaya, penetapan status akan dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Kudus. Kendati demikian, kewenangan pemeliharaan tetap berada di tangan PT KAI selaku pemilik aset.
“Bangunan tua ini pun diharapkan tetap terjaga, sekaligus mampu bertransformasi menjadi ruang publik yang hidup tanpa kehilangan nilai sejarahnya,” harapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















